G-Smart.id – Sebulu – Produk Perda yang telah dihasilkan Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kaltim harus diketahui dan dipahami masyarakat umum oleh sebab itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasikan hal tersebut ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Salah satu Anggota DPRD Kaltim Puji Hartadi turut melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan Sosper Puji Hartadi yang ketiga ini dilaksanakan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Minggu (11/04)

“Alhmadulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses serta menerapkan protokol kesehatan,” ujar Puji saat dikonfirmasi via whatsApp

Dikatakannya terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Saya kira ini langkah yang maju apa guna kita bikin perda itu kalau tidak kita sosialisasikan ibarat barang kita produksi tapi tidak ada pemasarnya sulit juga sesuai yang kita harapkan,” bebernya.

Lebih Jauh Anggota Komisi II Puji Hartadi mengungkapkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Perda ini dari inisiatif DPRD Kaltim, dan dalam pembuatan Perda ini juga melibatkan akademisi dan instansi terkait. Dengan adanya sosialisasi ini kita harapkan kedepan ketika masyarakat tersangkut masalah hukum bisa dapat bantuan hukum secara gratis,” ungkapnya.

Sementara itu, Narasumber kegiatan Suwardi Sagama dalam pemaparannya menyebutkan, bahwa nantinya jika Perda ini sudah berjalan maka penerima bantuan hukum ini yakni setiap orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dan setiap orang serta kelompok yang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang dialaminya.

“Untuk Perda ini kita masih menunggu Pergub agar bisa terlaksana, dan setelah Pergubnya ada kemudian masyarakat meminta ke LBH yang sudah terverifikasi oleh Pemprov Kaltim, maka masyarakat yang tidak mampu mendapat bantuan hukum secara gratis,” bebernya

Lanjut Puji Hartadi mengatakan dengan tersosialisasinya perda tersebut masyarakat lebih memahami bahwa Perda kita ada bantuan hukum secara gratis, karena selama ini masyarakat kebingungan tentang masalah bantuan hukum.

“Dan mindset masyarakat jika terkena kasus atau permasalahan hukum, mereka untuk menyewa pengacara membutuhkan biaya yang besar, dengan adanya Perda ini kita bisa meringankan dan membantu masyarakat dan LBH yang akan ditunjuk nanti gratis untuk masyarakat,” tutupnya. (ADV/G-S05).

Loading