G-Smart.id – Balikpapan – Setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dibawah umur (Pedofil) menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan tak terkecuali dengan anggota komisi IV DPRD provinsi Kaltim Yenni Eviliana dan Damayanti anggota DPRD Kota Samarinda turut menyampaikan pendapatnya.
Yenni Eviliana dari Fraksi PKB mengatakan kurang setuju dengan hukuman kebiri namun lebih setuju hukuman penjara dengan vonis diatas 20 tahun bahkan seumur hidup.
“Kurang setuju, apakah tidak ada hukuman lain, seperti hukuman penjara yang berdurasi lama bahkan seumur hidup.” ungkap Yenni saat ditemui disalah satu tempat di Kota balikpapan, Sabtu (16/1).
Anggota Fraksi PKB tersebut menguraikan apabila hukuman kebiri yang diterapkan maka pelaku pelecehan seksual tersebut memang mendaptkan lebih dari efek jera namun tidak ada lagi yang bisa diperbuatnya.
“Kasian karena tidak bisa lagi berbuat apa-apa tapi dalam konteks memberikan efek jera saya setuju,” paparnya.
Perlu diketahui bahwa kebiri kimia adalah prosedur mengurangi libido karena akan memperlemah hormon testosterone dengan menurunkan level androgen didalam aliran darah sehingga mengurangi keinginan seseorang melakukan hubungan seksual.
Sedangkan anggota DPRD IV Kota Samarinda, Damayanti dari Fraksi PKB mengatakan sangat setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Inikan bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi bangsa dari para predator. Oleh karena itu saya sangat setuju, kalau hanya dipenjara bisa saja setelah keluar dia melakukan hal yang sama,” ungkap Damayanti. (ADV/G-S05)