G-Smart.id-Samarinda – Masa perpanjangan waktu selama 3 bulan yang diberikan kepada 3 Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kaltim, diharapkan para unsur pimpinan dapat dimanfaatkan secara baik. Sehingga produk hukum yang sedang digodok dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah atau perda.
Salah sati pimpinan dewan yang mengingatkan itu, yakni Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra itu meminta, supaya berbagai kekurangan dalam raperda yang sedang digodok masing-masing pansus dapat segera dilengkapi, sehingga bisa dilaksanakan uji publik hingga dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya kira, masa perpanjangan waktu kerja bagi para Pansus Raperda, sekiranya dapat dimanfaatkan dengan baik. Supaya raperdanya dapat diparipurnakan untuk menjadi perda,” kata Seno Aji, Rabu (9/6/2021).
Pria yang karib disapa Seno ini menyampaikan, ada beberapa pertimbangan sehingga masa kerja Pansus Raperda diberikan perpanjangan waktu. Diantaranya, terkait adanya masukan dari para anggota pansus, jika masih ada sejumlah item raperda yang belum dipenuhi. Sehingga, perlu dilakukan kajian kembali untuk melengkapinya.
“Apa yang dirasakan kurang dan memang perlu dilengkapi segera, misalnya pasal-pasal yang kurang, sebaiknya segera dibuatkan kajiannya. Yang jelas, waktu tambahan 3 bulan yang diberikan, harus dapat dimaksimalkan,” serunya.
Salah satu raperda yang kini tengah dinantikan banyak masyarakat, yakni Raperda Pengelolaan Aset Daerah. Di mana, raperda itu diharapkan bisa membantu memilah yang mana saja aset Pemerintah Kaltim. Dengan demikian, tumpang tindih atas aset pemerintah dan milik masyarakat bisa selesaikan, terutama aset yang berkenaan dengan tanah.
“Itu yang dikoreksi anggota pansus kepada BPKAD. Mudah-mudahan dalam jangka waktu tidak terlalu lama, sudah selesai. Kalau memang bisa dirampungkan dalam waktu 1 bulan, saya kira itu akan jauh lebih baik lagi,” tuturnya. (ADV/G-S06)