G-Smart-id-Samarinda – Pimpinan DPRD Kaltim memberikan masa perpanjangan kerja bagi tiga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga pansus dimaksud yakni Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-5 di Gedung D perkantoran DPRD Kaltim, Selasa (8/6/2021). Pimpinan DPRD Kaltim memberikan masa perpanjangan kerja bagi ketiga pansus itu yakni selama 3 bulan ke depan. Dalam masa itu, masing-masing pansus diminta merampung segera setiap kekurangan raperda.

Dijumpai usai rapat, Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Jahidin menyebutkan, bahwa ada sejumlah pertimbangan sehingga pihaknya memohon adanya perpanjangan waktu kerja dalam merampungkan raperda yang tengah digodok oleh pihaknya.

Pertama, bahwa masih ada beberapa tahapan yang belum diselesaikan. Satu diantaranya yakni terkait masalah pelaksanaan uji publik. Ini dirasakan cukup krusial dalam penyusunan sebuah raperda menjadi perda. Karena perda yang baik, adalah perda yang memang telah melewati uji publik dan itu menjadi syarat mutlak.

“Dari pelaksanaan uji publik ini sendiri, kami mengharapkan adanya masukan dari para peserta uji publik, misalnya apa yang menjadi kekurangan dari setiap aturan yang sedang digodok. Secara khusus, berkenaan dengan kearifan lokal, ingin kami perkuat dalam raperda yang dibuat ini,” kata Jahidin.

Tujuan dari uji publik ini sendiri, menurut dia, untuk mengharapkan masukan dan evaluasi dari berbagai pihak terkait lainnya. Sehingga perda yang dilahirkan pansus, merupakan perda yang dibutuhkan masyarakat, bukan semata hanya menjadi buah pikiran dari pansus atau DPRD Kaltim. “Makanya, kami perlu masukan dan evaluasi dari masyarakat, dari elemen-elemen terkait lainnya,” harapnya.

Kedua, setelah pelaksanaan uji publik, raperda yang akan diusulkan menjadi perda, akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah produk hukum daerah yang sudah dibuat, memang telah sesuai dengan aturan terkait lainnya, terutama undang-undang.

“Ketika ada koreksi terakhir, maka akan diagendakan paripurna untuk segera disahkan. Mudahan saja, dengan adanya waktu perpanjangan ini, bisa dimanfaatkan untuk merampungkan sisa kajian dari raperdanya,” tutupnya. (ADV/G-S06)

Loading