SANGATTA – Pedagang atau peserta yang ikut Bazar Sangatta Fair dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi tenaga kerja formal akan tetapi juga melindungi tenaga kerja non formal (bukan penerima upah) seperti para peserta atau pedagang di bazar ini.
Hal tersebut disampaikan Mugo Susilo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutim saat pembukaan Bazar Sangatta, minggu (12/6) 2022) malam di Pasar Induk Sangatta.
“Para tenaga kerja non formal seperti peserta bazar atau pedagang paling tidak bisa mengikuti dua program, yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” bebernya.
Oleh karena itu, sambung Mugo, para pedagang pun bisa ikut program di BPJS Ketenagakerjaan ini, karena jumlah yang ditanggung sama dengan program penerima upah atau dengan manfaat yang sama.
“Untuk jaminan kecelakaan kerja, peserta mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh,” jelasnya.
Para peserta bazar di ikutkan program BPJS Ketenagakerjaan selama event ini berlangsung, namun untuk selanjutnya mereka bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Untuk iurannya yang terendah Rp16.800 per bulan.
“Jadi oleh panitia, mereka (peserta bazar) diikutkan selama acara berlangsung,” tutur Mugo.
Acara pembukaan Bazar Sangatta Fair 2022 dirangkai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk para peserta Bazar oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada perwakilan peserta bazar, dan dilanjutkan penyerahan secara simbolis oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, Dandim 0909/KTM Letkol Czi Heru Aprianto, perwakilan Kapolres Kutim, perwakilan Lanal Sangatta. (G-S02).