SANGATTA- Tabulasi aset menjadi bagian penting dalam sebuah penyusuan data maupun aset. di lingkup pemerintahan sendiri. Penyusunan aset sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Dalam aturan itu, menyebutkan bahawa aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
“Nah di Kabupaten Kutai Timur sendiri, tabulasi aset sangat di butuhkan, untuk mengetahui berapa jumlah dan di mana saja aset kita, termasuk bagaimana kondisinya sampai saat ini,” ujar Anggota DPRD Kutim Leni Susilawati Anggraeni.
Dengan memiliki tabulasi aset yang baik. menurut Sekretaris Komisi Bidang ekonomi dan Keuangan DPRD Kutim ini menjadi salah satu indiaktor dan dasar utama dalam menentukan kebutuhan apa saja yang masih di perlukan ataupun sebaliknya. Selain itu dengan adanya tabulasi aset yang baik juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, yakni terkait keterbukaan informasi.
“Dari data aset yang ada, menajdi bahan evaluasi, tidak hanya kami di DPRD, tapi juga kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/g-s08)