Sangatta, G-Smart.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) selaku PPID Utama Kabupaten Kutai Timur Menerima Visitasi MONEV Kepatuhan Badan Pubik terhadap keterbukaan informasi Publik pada Pemerintah kabupaten se – Provinsi Kalimantan Timur di ruang rapat Diskominfo Perstik, Rabu (03/11/2021).

Kedatangan Komisi Informasi diwakili oleh Indra Zakaria selaku Kasi Sosialisasi dan Informasi dan Erni Wahyuni selaku Komisioner serta perwakilan PPID Utama Provinsi Kaltim Mardiasih selaku Pranata Humas dan Haidir Saputra disambut langsung oleh Kepala Diskominfo Perstik Ery Mulyadi didampingi Sekretaris Ronny Bonar H. Siburian beserta pejabat struktural dan  staff.

Visitasi MONEV bertujuan untuk menilai secara langsung SAQ MONEV Kepatuhan Badan Publik terhadapat ketebukaan informasi pada Pemerintah Kabupaten se Kaltim yang telah dikirim langsung ke Komisi Informasi (KI) Kaltim.

Menurut Ery walaupun dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Perstik, akan terus berusaha mendukung dan mengembangkan penyediaan data informasi PPID yang dibutuhkan oleh Publik baik secara online maupun offline, dan berharap Komisi Informasi dan Diskominfo Provinsi Kaltim dapat melakukan pendampingan ke PPID Kabupaten Kutai Timur.

“Data PPID Kutim sudah diupdate, dan dapat diakses oleh masyarakat hanya saja masih ada kendala untuk PPID Pembantu masih banyak OPD yang belum memiliki website, tetapi kedepannya akan segera diinventarisir OPD yang belum memiliki website tersebut sehingga data PPID Pembantu juga dapat update,”tambah Ery.

Visitasi Monev KI ke PPID Kutim, Rabu (3/11/2021) di Ruang Rapat Diskominfo Perstik Kutim.

Sementara itu perwakilan Komisi Informasi Zakaria mengatakan tahun ini penilaian MONEV KI berlaku pada instansti Vertikal, Horizontal dan Badan Publik untuk Kabupaten/Kota. Penilaian ini akan difokuskan pada tiga yang terbaik.

Sedangkan Erni selaku Komisioner serta perwakilan PPID Utama Provinsi Kaltim menambahkan PPID Kutim salah satu Badan Publik yang telah mengembalikan SAQ MONEV ke Komisi Informasi secara langsung untuk dinilai, kedatangan kunjungan ini sebagai verifikasi secara langsung terhadap jawaban kuisioner yang telah dikirimkan.

“Data informasi Publik yang sudah dipublikasi ke website PPID dan website Pemerintah daerah Kutim sudah banyak tersedia, diharapkan dapat mengembangkan inovasi kedepannya,” kata Erni.

Monitoring Evaluasi Kepatuhan Badan Publik ini sangat bermanfaat kinerja Badan Publik dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diperlukan sinergi antar PPID Utama dan PPID Pembantu. (G-S02*)

Loading