G-Smart.id – Samarinda – Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim terkait potensi hasil hutan dan perhutanan sosial di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, rabu (03/03).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan dengan adanya peraturan Presiden yang terbaru terkait Kehutanan sosial diharapkan regulasi tersebut akan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Ditambahkannya dengan adanya hutan sosial, masyarakat bisa menggunakannya dengan berbagai macam aktivitas seperti berkebun, beternak serta kegiatan yang bersifat pengelolan hutan.

“Ujung-ujungnya nanti akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami ingin tahu program kedepannya dan ternyata memang di dinas kehutanan ini ada dana yang cukup besar yakni anggaran yang digelontorkan dari APBN,” Ujar Veridiana

Selain itu terdapat anggaran yang dihasilkan dari hutan kayu yang di tebang dan itu dikembalikan ke daerah guna dimanfaatkan kembali untuk membangun hutan.

Dijelaskannya wilayah Kaltim terdapat 20 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan jika dihitung per KPHP mendapat suntikan anggaran sebesar Rp10 Milyar untuk kegiatan.

“Termasuk bantuan modal untuk masyarakat dalam bentuk bibit. Tadi mereka membeberkan program yang akan dilaksanakan kedepan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Politisi PDIP tersebut memberikan contoh yaitu salah satu dari KPHP yakni KPHP Santang yang akan memanfaatkan daun kayu ecaliptus yang bernilai ekonomis tinggi.

“Sekarang ada perkebunan kayu ecaliptus. mereka cuma mengambil kayu sedangkan daunnya di buang dan daun tersebut bisa dijadikan minyak Atsiri yang nilainya cukup mahal” jelasnya.

“Yang sudah berjalan contohnya seperti di Jogja, mereka memproduksi minyak Atsiri dari daun ecaliptus untuk bahan baku kosmetik. Pendapatannya banyak, bahkan setiap tahun milyaran,” Beber Veridiana Huraq Wang.

Selain itu yang tak kalah penting dibahas antara komisi II dengan Dinas Kehuatan yakni rencana Pemerintah untuk membangun pabrik namun terkendala dengan pada regulasi dari pusat yang terkesan terlambat padahal program telah berjalan.

“Untuk Kaltim akan dicoba untuk program itu dan akan mendapatkan support anggaran untuk membangun pabrik namun salah satu kendala yang di sampaikan oleh dinas kehutanan tadi adalah adanya peraturan menteri kehutanan yang setiap tahun di keluarkan tetapi terlambat,” ungkapnya.

Disebutkan Veridiana tahun 2021 Dinas Kehutanan Kaltim mendapat kecipratan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar 217 Miliyar namun anggaran tersebut belum bisa digunakan karena belum ada Peraturan dari menteri keuangan.

“Mereka meminta komisi II DPRD Kaltim untuk mengusulkan kepada pimpinan dewan guna mendorong diterbitkannya peraturan gubernur pelaksanaan APBD-P.” ujarnya

Menurutnya kalau menunggu dari Kementerian Dalam Negeri kan panjang dan lama juga proses di Kemendagri berjalan untuk asistensi. Sehingga mereka meminta dikeluarkan dulu Pergubnya supaya ini bisa membayar operasional Polisi hutan dan orang- orang yang direkrut untuk beroperasi,” tutupnya (ADV/G-S05).

Loading