SAMARINDA – Sengketa ganti rugi tanam tumbuh antara Perusahaan Mahakam Sumber Jaya (MSJ) dan masyarakat Desa Sebuntal di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini mendekati penyelesaian. Komisi I DPRD Kaltim bertindak sebagai mediator dalam pertemuan yang diadakan pada Kamis (23/11).

Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, didampingi Agus Aras dan Harun Al Rasyid, dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Rapat berlangsung dengan diskusi yang intens.

Demmu menawarkan solusi yang berupa penggunaan foto satelit berbayar untuk mengidentifikasi keberadaan tanam tumbuh di wilayah yang dipersengketakan. “Kita perlu bukti objektif. Citra satelit ini bisa memberikan kejelasan yang dibutuhkan. Biayanya akan ditanggung oleh pihak perusahaan,” jelas Demmu.

Selain itu, Demmu menyarankan pihak MSJ untuk menyampaikan jumlah tali asih yang akan diberikan kepada warga yang bersengketa sebagai alternatif solusi.

“Jika MSJ bersedia menjelaskan nilai tali asih yang akan diberikan, ini bisa menjadi langkah awal untuk musyawarah mufakat dan mungkin menghindari proses hukum yang panjang,” ungkap Demmu. (ADV/GS-M)

Loading