G-Smart.id – Sangatta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Solar Cell Home System  tahun 2020 di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai terkuak dengan jelas setelah  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara marathon  terus melakukan pemeriksaan  saksi-saksi.

Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto menyampaikan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 88 orang yang terdiri dari pejabat dinas, swasta dan pihak terkait lainnya.

“Jumlah saksi tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena ada saksi belum hadir saat dilakukan pemanggilan,” jelasnya kepada awak media, jumat (25/06/2021) di Kantor Kejari Kutim

Dikatakan Yudo berdasarkan hasil perhitungan  jaksa penyidik melalui RAB yang ada terdapat mark up, sehingga potensi kerugian negara sebesar 55 milyar.

Disampaikan juga bahwa kasus ini banyak melibatkan TK2D  yang ada di Kutim, dimana TK2D tersebut mendirikan CV untuk melaksanakan kegiatan pengadaan solar cell. Akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan hanya dipinjam CV nya dengan  kompensasi mendapatkan fee sekitar 4 juta per paket pekerjaan.

“Tiap CV melaksanakan antara 4 sampai 5 paket pekerjaan dan jumlahnya sebanyak 465 kegiatan dengan metode penunjukan langsung  dengan total anggaran sebesar 97 milyar sebelum dilakukan rasionalisasi anggaran,” terangnya

Dikatakan Yudo, saat ini pihaknya fokus pada teknis pelaksanaan pekerjaan dan akan mematangkan itu semua, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan BPK untuk menentukan angka pasti kerugian negara dan beban-beban uang penggantinya.

Terkait kerugian potensi kerugian negara sebesar 55 milyar tersebut pihak Kejari Kutim sudah melakukan langkah-langkah dan penelusuran  terhadap aset serta aliran dananya. Oleh karena itu akan digunakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mekanismenya harus gelar perkara dulu, tapi dalam pelaksanaan penyidikan telah menemukan unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang, baik melalui transfering, layering maupun replacement,” beber Yudo

Selanjutnya Yudo secara tegas menyampaikan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi dengan sengaja mensetting atau mendikte saksi untuk berbicara tidak sesuai fakta dan bagi saksi yang bersangkutan akan dikenakan pasal memberikan keterangan palsu .

“Saksi harus menyampaikan yang sebenarnya sesuai yang dilakukan, dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tegasnya. (G-S02)

Loading