SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menegaskan pemerintah mempersilahkan kepada masyarakat terutama para calon kepala desa ( Cakades) untuk mengajukan keberatan terkait hasil Pilkades Serantak yang di laksanakan pada 5 Desember 2022 lalu.

“Jadi jika ada calon yang ingin mengajukan haknya atau protes silahkan, tapi ranahnya melalui PTUN, ” ujarnya kepada awak media usai memimpin rapat kerja bersama panitia Pilkades serentak di ruang Arau Seskab Kutim pada Senin (02/01/2023).

Hal itu disampaikan pria berkacamata menanggapi terkait adanya keberatan yang diajukan oleh beberapa Cakades di beberapa desa yang melaksanakan proses pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Namun setelah kita rapatkan tadi bersama seluruh panitia Pilkades dan mendengarkan kronologi secara detail di lapangan, alhamdulillah semuanya sudah selesai, ” ucap Kasmidi yang juga selalu penanggung jawab Pilkades serentak Kabupaten Kutim tahun 2022 ini.

Untuk itu, sambung Kasmidi, pihaknya mengaku akan melanjutkan proses Pilkades serentak yakni memutuskan hasil pesta demokrasi di 77 desa pada 17 Kecamatan ini, dengan menerbitkan surat keputusan Bupati terkait Pilkades serentak kabupaten Kutim tahun 2022.

“Sesuai jadwal yang ada, para kades terpilih ini akan di lantik pada 17 Februari 2022 mendatang,” singkatnya. (G-S08)

Loading