G-Smart.id – Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor keluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Dalam instruksi ini semua Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Didalam Instruksi Gubernur ini pada poin ke empat agar Masyarakat tidak melakukan aktivitas keluarkan rumah pada akhir pekan atau weekend (sabtu dan minggu).

“Masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah setiap Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan” demikian isi poin empat dalam instruksi tersebut yang diterima redaksi.

Pembatasan aktivitas selama 2 hari ini dinamakan dengan istilah ‘Kaltim Steril’ atau ‘Kaltim Silent’, hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyebaran COVID-19 tidak terjadi, maka dari itu kita akan coba nanti selama dua hari untuk meminta masyarakat Kaltim tidak ke luar rumah dan kita akan tutup semua fasilitas publik, termasuk pasar,” Ujar Isran Noor saat rapat bersama Forkopimda, Kamis (04/02) di Kantor Gubernur.

Lanjut Isran Noor dalam Pelaksanaannya nanti, Gubernur sifatnya hanya koordinatif, sementara yang memiliki otoritas dalam hal penegakan kebijakan adalah Bupati dan Walikota, dibantu oleh Polisi dan TNI.

“Jadi nanti Sabtu dan Minggu kita hentikan semua kegiatan, nanti kegiatan yang yang kita lakukan adalah penyemprotan disinfektan,” jelasnya. (G-S05).

Foto : Istimewa

Loading