Sangatta – Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI) menggelar webinar dengan mengangkat topik “Distribusi Pupuk Bersubsidi : Memahami Peran Ekonomi Pemerintah di Masa Pandemi”. Sabtu (26/2/2022).

Dalam webinar ini yang menjadi narasumber adalah, Muhammad Hatta, S.STP, MM Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, H. Dedi Mulyadi, S.H Anggota Komisi IV DPR-RI, Ketua Umum HKTI dan Surya Vandiantara, S.E.Sy., M.Ag. Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Dari Kutim, turut mengikuti webinar ini Kadis Pertanian Dyah Ratnaningrum didampingi jajarannya di ruang Vidcon Dinas Kominfo Perstik Kutim.

Ditemui usai mengikuti webinar, Dyah Ratnaningrum mengatakan seperti yang disampaikan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, alokasi anggaran untuk pupuk bersubsidi hanya berkisar 30-40 persen, dan pihaknya sudah mengirimkan usulan alokasi untuk pupuk bersubsidi tersebut melalui e-RDKK, namun pada saat alokasi turun Kutim hanya mendapatkan sekitar 30 persen.

“Dari webinar hari ini, yang 30 persen ini ternyata harus di backup dengan SK Bupati, jadi kami akan menyiapkan SK tersebut untuk penerima pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan pupuk dari data PPL dilapangan,” ujarnya.

Ditambahkannya, PPL ini mendata dari kelompok-kelompok petani yang masing-masing petani lahannya kurang dari dua hektar.

“Sehingga tidak semua petani mendapatkan pupuk bersubsidi ini. Pupuk bersubsidi inipun lebih difokuskan ketanaman pangan, holtikultura, perikanan dan peternakan, bukan untuk perkebunan sawit,” beber Dyah.

Dirinya menambahkan, dari hasil diskusi tadi ada disampaikan, karena disvarietas pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi sangat jauh maka memungkinkan adanya penyelewengan ditingkat bawah.

“Untuk mengatasi hal tersebut maka distribusinya harus benar-benar diawasi. Kita mempunyai kios-kios pupuk ada disemua Kecamatan dan kios-kios ini sudah menerima daftar dari Dinas Pertanian Kutim kepada yang berhak membeli pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan, untuk tahun 2022 kebutuhan pupuk bersubsidi sebanyak 30.884 ton, namun yang bisa direalisasikan hanya sebanyak 12.299 ton. Jadi pupuk bersubsidi ini sifatnya hanya stimulus, artinya dari kebutuhan petani tidak harus dipenuhi semuanya, didalam kios pupuk itu selain menjual pupuk bersubsidi juga menjual pupuk non subsidi sehingga kalau terjadi kekurangan bisa membeli yang non subsidi.

“Karena dari Pemerintah Pusat, pupuk subsidi hanya stimulus saja,” jelas Dyah. (G-S02)

Loading