G-Smart.id – Samarinda – Produk Perda yang telah dihasilkan DPRD Kaltim harus diketahui dan dipahami masyarakat umum oleh sebab itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasikan hal tersebut ke daerah pemilihannya masing-masing.

Salah satu Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin turut melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempat di Kelurahan baqa Samarind seberang, Sabtu (27/03)

Terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan Jawad Sirajuddin dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Saya melihat antusias masyarakat cukup tinggi karena ini sangat dibutuhkan kalau terjadi pemasalahan di daerahnya baik itu hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara, ini sudah ada edukasi pembukaan awal sehingga tidak terlalu gelisah atau risau dan ini saya lihat sangat bermanfaat,”ujar jawad.

Lanjut Politisi PAN Jawad Sirajuddin mengatakan antusias masyarakat sesuai dengan harapan karena ini dibatasi undangannya karena keterbatasan tempat juga kondisi pandemi Covid 19 yang sampai hari ini khususnya di samarinda belum ada penurunan.

“Saya kira ini langkah yang maju, apa guna kita bikin program itu kalau tidak kita pasarkan ibarat barang kita produksi tapi tidak ada pemasarnya sulit juga sesuai harapan atau tujuan,” bebernya.

“Perda ini menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Jawad.

Lebih jauh Jawad Sirajuddin mengatakan tidak boleh hanya diketahui orang tertentu, semua orang kelas atas bawah menengah harus tahu semua apa yang dikerjakan oleh DPRD kaltim.

Ditambahkannya anggota DPRD Kaltim melahirkan produk hukum dan mensosialisasikan dan masyarakat yang akan menanggapi, supaya masyarakat Kaltim mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma dan gratis.

“Saya berharap masyarakat bisa mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,”Tutupnya. (ADV/G-S05).

Loading