G-Smart.id – Sangatta – Di tengah keterbatasan masyarakatnya untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum karena tidak mampuan baik secara ekonomi maupun secara finansial.

Maka Negara wajib hadir untuk memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, terutama yang tersangkut masalah hukum. Pasalnya, tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial untuk membayar pengacara.

“Sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” Ucap H. Agiel Suwarno, SE., M.Si, saat menyampaikan sosialisasi peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan Pinang Dalam, Minggu (28/03).

Menurut Agiel Suwarno setelah ditetapkannya perda Kaltim no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang terdiri dari 11 Bab 35 pasal. Maka kedepan setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu yang sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI. Serta alokasi anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Adapun jenis perkaranya batuan hukum yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Penerima batuan adalah orang atau kelompok orang miskin,” Terangnya

Selain itu, adapun tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.

“Untuk penerima bantuan hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai atau perkara hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Jelasnya

Ariel Suwarno saat melakukan Sosper Tentang Perda Bantuan Hukum bersama masyarakat Pinang Dalam Sangatta Utara.

Lebih lanjut, bahkan dalam perda no 5 itu, juga mengatur terkait ketentuan pidana bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara.

“Maka akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” Bebernya. (ADV/G-S02).

Loading