SANGATTA- Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengikuti rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023 Garapan Komisi Penanggulangan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Dalam rapat yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPK Firly Bahuri itu, Ardiansyah Sulaiman yang di dampingi Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Muhammad Hamdan serta beberapa kepala Perangkat Daerah (PD) yang tergabung dalam tim Monitoring Centre For Prevention (MCP) daerah ini, mengikuti secara daring (Online) di ruang Media Center Diskominfo Staper. pada (20/03/2023).
Ditemui usai kegiatan, Ardiansyah meminta agar tim MCP daerah terus bekerja secara maksimal dan kepada seluruh PD untuk berkomitmen sepenuh hati serta menghindari segala bentuk kegiatan yang masuk dalam ranah korupsi.
“Saya minta Tim MCP untuk terus memonitor setiap kegiatan yang dilaksanakan dilapangan serta segera lengkapi apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, karena itu menjadi salah satu indikator bagi kita di daerah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Itwil Kutim Muhammad Hamdan mengatakan, mengaku secara peringkat posisi Kutim berdasarkan penilaian MCP mengalami penurunan, hal itu di sebabkan adanya beberapa kendala, diantaranya adanya beberapa dokumen yang belum diserahkan sebagai salah satu syarat penilaian yang di lakukan oleh KPK.
“Karena ada batas waktu yang di tentukan oleh KPK untuk di setorkan, termasuk ada beberapa kegiatan termasuk regulasi yang belum kita buat, namun kita akan terus kejar untuk dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko dalam laporannya mengatakan, bahwa Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi. Dengan menjamin bahwa program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana.
“Birokrasi efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkan hal itu adalah adanya dukungan kepala daerah beserta para perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi ,” ucapnya
Lebih lanjut Didik Widjanarko menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area, yaitu perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa. Menurutnya, pemberantasan korupsi daerah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. (G-S08)