SAMARINDA – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli (GM Pekat) Kalimantan Timur melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Aksi dimulai dari depan kantor PN Samarinda kemudian dilanjutkan ke kantor Kejati Kaltim. Dalam aksinya GM Pekat meminta kepada Kejati Kaltim agar mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi lanjutan pembangunan jalan Loa Janan-Loa Kulu.

Koordinator aksi, Imam mengatakan dalam kajian pihaknya menemukan bahwa pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kelompok Kerja (Pokja) kegiatan tersebut diduga kuat terlibat dalam kegiatan tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran kegiatan.

“Dalam kajian kami bahwa ada dugaan kuat pihak KPA dan Pokja terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jalan loa kulu-loa janan,” ujar Imam saat orasi. Kamis (12/10/2023).

GM Pekat pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut dan sedang dalam rangkaian persidangan di PN Samarinda.

“Kami sangat mengapresiasi itu, namun demikian kami minta kepada Kejati Kaltim agar terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kejati Kaltim agar memeriksa KPA dan Pokja kegiatan pembangunan jalan Loa Kulu- Loa Janan yang diduga merugikan anggaran negara sebesar Rp. 10.258.572.979.

Sementara, Kasi Penkumham Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan GM Pekat yang telah memonitoring penanganan perkaranya. Ia pun menjelaskan bahwa perkara Loa Janan-Loa Kulu telah memasuki tahap persidangan.

“Mengenai informasi-informasi ini akan kita dalami lebih lanjut, ya kan,” tuturnya.

Terkait tuntutan GM Pekat yang meminta pihak Kejati untuk memeriksa KPA dan Pokja kegiatan, Toni mengatakan pihaknya akan melihat fakta-fakta persidangan dan akan memantau perkembangan proses sidang.

“Nanti ada fakta-fakta apa yang muncul dipersidangan, sampai kita melakukan pendalam terhadap perkara ibu lebih lanjut lagi. Nanti kita lihat lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (*)

Loading