G-Smart.ID – Sangatta. Rapat dengar pendapat umum mengenai keinginan warga Perumahan Griya Bukit Pelangi (GBP) Sangatta untuk segera di serah terimakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ke Pemerintah Daerah berlangsung di ruang panel DPRD Kutim pada Rabu (12/8/2020)

Acara ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, SE di dampingi anggota DPRD dari PKS  Jimmy,ST dan Drs.H. Sobirin Bagus, MM dari PKB, dari unsur Pemerintah Daerah turut hadir Sekdis PLTR Husni Hassan, Deky Hermawan dari Perkim, Sugiyono dari Bappeda danToto dari PTSP serta Tambunan manager PT. SHK selaku Developer.

Perwakilan dari Perum GBP Ilham menyampaikan keinginan warga untuk segera dilakukan penyerahan sarana, prasarana dan ultilitas dari developer ke Pemerintah Daerah mengingat pembagunan di tahap I dan II telah selesai sehingga Pemda bisa melakukan pemeliharaan dan pengelolaan di Perumahan Griya Bukit Pelangi.

“Jalan di Perumahan kami rusak parah sedangkan pengembang tidak ada tanggung jawab untuk melakukan perbaikan, semua pembangunan fasum dan fasos stagnan” ujarnya

Sedangkan menurut Deky dari Perkim menjelaskan bahwa perumahan ini merupakan program pemerintah dan mendorong investasi sehingga pengembang diberikan kemudahan-kemudahan , perizinannya di pangkas namun harus memenuhi beberapa kewajiban dalam pelaksanaannya  “Silahkan ajukan apa yang mau diserahkan tapi kewajiban pengembang harus diselesaikan dulu” ungkapnya.

Husni Hassan selaku sekretaris PLTR menambahkan apabila fasum dan fasos mau diserahkan ke Pemerintah maka apabila ada lahan yang masih belum terselesaikan segera untuk di selesaikan ” Minta surat hibahnya agar dikemudian hari tidak ada tuntutan lagi karena ini sangat penting” ujarnya

Peserta yang menghadiri Dengar Pendapat Umum serah terima Fasum dan Fasos

Sementara itu dari pihak Developer Tambunan menjelaskan bahwa Fasum dan Fasos perumahan di Tahap I dan II ini seyogyanya tanggung jawab Developer terdahulu karena saat ini kami hanya membangun di Tahap III tapi kami siap mengajukan permohonan untuk diserah terimakan ke Pemda.

Perlu diketahui pengembang di Perum GBP ini PT.Sindy Hutama Karya (SHK) sudah di take over ke pengembang lain sedangkan tanggung jawab fasum dan fasos di tahap I dan II belum dilaksanakannya, inilah yang menjadi persoalan sehingga sampai sekarang belum dilakukan serah terima kepada Pemda.

Terkait permasalahan ini Arfan mengungkapkan selaku wakil rakyat merasa prihatin karena ternyata ada perumahan yang dekat dengan pusat pemerintah tapi belum menikmati fasilitas pemerintah oleh karena itu DPRD Kutim akan membentuk Tim untuk menelusuri dimana titik kesalahannya sehingga nantinya harus ada kebijakan pemerintah untuk mencari solusinya.

“Kami akan segera membentuk Tim Panja yang akan berkoordinasi dengan Pemerintah dan masyarakat di sana dan akan dicari solusi untuk menyelesaikan masalah ini” kata Arfan.

Di Tambahkannya target di awal September Tim Panja ini sudah bisa bekerja sehingga hasil panja ini akan kami laporkan ke Pimpinan sehingga pengembang bisa menyerahkan ke Pemda dan pemerintah bisa menerima dengan tidak melanggar aturan. (G-S02)

 

Loading