SAMARINDA – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini menjadi tuan rumah kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat. Pertemuan ini, yang berlangsung pada Jumat (17/11/2023), berfokus pada diskusi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat untuk Tahun Anggaran 2024.
Tim yang terdiri dari Azhari, Vidi Gatot Setiadi, Farah Silvia, Tri Wahyuni, dan Fariz Imam Fahreza menerima rombongan dengan tujuan membahas perencanaan judul Raperda Inisiatif dari DPRD Kutai Barat. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkait proses penyusunan Propemperda.
Farah Silvia, sebagai Tim Ahli Bapemperda, menguraikan proses penyusunan Propemperda. “Proses pengusulan ini melibatkan DPRD dan Pemerintah Provinsi, dimulai dengan pengajuan surat dan penjelasan kepada pimpinan,” jelas Farah.
Dalam penjelasannya, Farah menekankan bahwa ada syarat khusus yang harus dipenuhi dalam pengajuan usulan. “Misalnya, surat dari Anggota DPRD harus mendapat dukungan dari minimal dua fraksi,” tambahnya.
Farah juga menyebutkan bahwa Bapemperda sering mengadakan FGD dengan OPD untuk memastikan bahwa usulan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Usulan harus memiliki substansi yang jelas dan tidak melanggar aturan yang ada,” ucapnya.
Farah menguraikan langkah-langkah berikutnya dalam proses Propemperda, menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen dan prioritas usulan. “Propemperda harus dinyatakan selesai sebelum APBD murni,” terangnya.
Farah menutup dengan menekankan pentingnya kesiapan dan kecepatan dalam menanggapi hal-hal yang mendesak. “Prioritas dan kesiapan adalah faktor kunci dalam proses ini,” katanya. (ADV/GS-M)