G-Smart.id – Samboja – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (22/5) malam.

Sosper ini juga bertujuan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kalimantan Timur pada sektor pajak mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui adanya relaksasi pajak selama pandemi.

Menurut Reza sapaan akrabnya, masyarakat banyak yang belum mengetahui adanya aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

“Dari beberapa kali Sosialisasi Perda yang saya lakukan. Masih banyak warga yang belum mengetahui pentingnya membayar pajak, terutama mereka yang tinggal di pedesaan maupun daerah terpencil,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dijelaskannya hasil pendapatan pajak bisa diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan. Sehingga diharapkan dari sosialisasi Perda ini ke masyarakat mampu menggenjot PAD sesuai target yang ingin dicapai.

“Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang,” terangnya.

Reza yang juga menjabat Ketua Tidar Kaltim ini pun menyoroti masih banyaknya ditemukan kendaraan hilir-mudik berpelat non-KT. Hal ini, justru sangat disayangkan karena ini sangat berpotensi menjadi sumber PAD, tetapi masyarakat justru tergiur membeli kendaraan dari luar Kaltim. Terutama perusahaan-perusahaan banyak ditemukan berpelat non-KT.

“Kerugian tentu dialami Kaltim, karena pajak tahunan yang menikmati diluar Kaltim. Sementara kendaraan itu menggunakan jalan-jalan yang ada di Kaltim. Inilah yang perlu ketahui masyarakat karena dari membayar pajak akan kembali ke mereka, baik dalam bentuk Infrastuktur, pembangunan, kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Sosialisasi Perda ini dihadiri Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Tenaga Ahli Fraksi Partai Gerindra Joseph, jajaran kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas wilayah setempat. Yang bertindak sebagai moderator Endro S Efendi.

Dalam kesempatan ini Kepala Bapenda Kaltim Ismiati memaparkan Kaltim menargetkan untuk pajak kendaraan motor pertahunnya sebesar Rp 1 triliun. Meliputi Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan sebesar Rp 850 miliar, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor Rp 2,2 triliun, Pajak Air Permukaan Rp 10 miliar dan Pajak Rokok Rp 200 miliar.

“Jadi pajak daerah ini mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 bahwa Pajak yang dibayarkan masyarakat Kukar akan dibagikan hasilnya. Totalnya mencapai sekitar Rp 300 miliar,” beber Ismiati.

Dirinya sangat menyambut baik kegiatan Sosper ini. Terlebih dari anggota dewan ikut mensosialisasikan Perda Pajak Daerah, supaya masyarakat luas bisa taat dan patuh membayar pajak. (ADV/G-S02)

Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Sutomo Sosialisaikan Perda Nomor 7 Tahun 2019

Loading