G-Smart.id – Sangatta – Sebagai upaya untuk menertibkan kendaraan dinas bermotor dan percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten kutai Timur (Kutim), Pemkab Kutim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim menggelar Rapat Koordinasi.

Rakor yang diikut seluruh pengurus barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kutim serta Camat Se Kutim itu, dibuka Pjs Bupati Kutim Muhammad Jauhar efendi, Selasa (27/10/2020), diruang Meranti, Kantor Bupati Kutim

Dalam kesempatan itu, Pjs Bupati M Jauhar Efendi menyampaikan hal yang paling mendasar dalam pengelolaan barang milik daerah adalah penertiban pengamanan kendaraan dan tanah milik pemerintah Kabupaten Kutim. Mengingat kondisi saat ini, yang tidak memungkinkan untuk pengadaan kendaraan dinas baru. Sementara kebutuhan kendaraan dinas guna memenuhi mobilitas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu ditunjang dengan kendaraan Operasional.

“Menurut laporan yang saya terima banyaknya kendaraan dinas yang dibawa oleh ASN yang sudah purna tugas maupun ASN yang sudah mutasi keluar dari wilayah Kabupaten Kutim. Hal ini yang menyebabkan seolah-olah Kabupaten Kutim kekurangan kendaraan dinas,” ungkap Jauhar.

Permasalahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutim yang belum bersertifikat juga menjadi permasalahan penting, untuk dibahas bersama, sambung Jauhar.

Kedua hal tersebut, menurut Jauhar harus segera kita selesaikan. Karena permasalahan tersebut terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang progresnya harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali.

“Yang menjadi kekawatiran, apabila proses yang diminta KPK tidak tercapai, tindakan akan dilakukan langsung oleh KPK,” terangnya.

Lebih jauh mantan Kepala DPMD Provinsi Kaltim ini menekankan, bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap OPD. Karena sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Selanjutnya dikatakan bahwa dalam beberapa tahun ini, Kabupaten Kutim telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Kutim untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah.

“Kepada para pejabat penatausahaan aset atau barang milik daerah di OPD masing-masing lakukan pengelolaan aset daerah dengan baik dan benar. Sehingga dapat dicapai efektifitas dan efisien. Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Dia berharap melalui Rakor itu, menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola pengolaan barang milik negara khususnya penertiban, pengamanan kendaraan dinas bermotor dan tanah milik Pemkab Kutim. Sehingga dapat memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan dalam menunjang tugas dan fungsi, wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan roda perekonomian guna mensejahterakan masyarakat dan mengurangi resiko kehilangan barang milik daerah.

Sebelumnya Plt Kepala BPKAD Yulianti mengatakan berdasarkan data yang dihimpun bidang aset BPKAD bersama seluruh pengurus barang kendaraan dinas bermotor Pemkab Kutim sebanyak 4.298 unit .

“Terdiri roda dua 3.230 unit, roda tiga 99 unit, roda empat 919 unit dan roda enam sebanyak 42 unit,” ungkap Yuli. (G-S04)

Loading