Sangatta – Upaya membangun UMKM yang tangguh terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM). Salah satunya dengan memberikan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro sebagai langkah awal memperkuat legalitas usaha.
Sebanyak 25 pelaku UMKM mengikuti kegiatan pengarahan dan pendampingan yang berlangsung di Aula Diskop UKM Kutim, Selasa (4/8/2026). Peserta berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari kuliner, jasa, laundry hingga usaha rumahan.
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan legalitas usaha menjadi syarat penting agar pelaku UMKM memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan permodalan, pelatihan, hingga fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan.
Menurutnya, keberadaan NIB bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi identitas usaha yang membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang.
“Pelaku usaha yang memiliki legalitas akan lebih mudah mengakses berbagai program pemberdayaan maupun pembiayaan. Ini menjadi langkah awal agar usaha mereka bisa naik kelas,” ujarnya.
Ia menilai potensi ekonomi Kutai Timur masih sangat terbuka. Pertumbuhan penduduk serta aktivitas ekonomi yang terus berkembang menjadi peluang bagi pelaku usaha lokal untuk menghadirkan produk dan layanan yang inovatif.
Diskop UKM, lanjut Marhadyn, akan terus memperluas pendampingan agar semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha sekaligus meningkatkan kapasitas bisnis melalui berbagai pelatihan manajemen dan pemasaran.
Dukungan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto. Ia menilai penguatan UMKM menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus mendukung implementasi program prioritas pemerintah daerah. (ml)
![]()



