G-Smart.id – Bontang – Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir berkunjung ke Kota Bontang dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim, minggu (23/05/2021)

Sosper tersebut dilaksanakan di jalan tomat RT. 43 Kelurahan Gunung Lae Kotamadya Bontang, minggu (23/05/2021) dengan menghadirkan Jasman Jafar, SS selaku guru di SMK Nusantara Bontang.

Dihadapan masyarakat Gunung Lae Bontang, legislator dari PKB Sutomo Jabir  menyampaikan lewat Peraturan Daerah atau Perda ini, dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang diakibatkan perubahan iklim. Hingga rusaknya ekosistem alam. Salah satunya yakni persoalan banjir.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang diakibatkan perubahan iklim”. ujar Sutomo

Dikatakan Sutomo untuk membahas masalah banjir dirinya sengaja memilih lokasi sosialisasi perdanya di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Mengapa demikian, alasannya cukup sederhana, karena saya tahu betul bahwa Kelurahan Gunung Elai adalah tempat yang jadi daerah langganan banjir.

“Yang cukup menyedihkan, banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai, bukan terjadi hanya satu sekali setahun. Tetapi bisa sampai berkali-kali dalam setahun. Bahkan dengan ketinggian bisa mencapai 1 meter. Terutama jika hujan dengan intensitas tinggi”. ucapnya

Ditambahkannya masalah seperti ini, tidak boleh terus didiamkan oleh Pemerintah Kota Bontang maupun Pemerintah Kaltim. Ke depan, semua pihak terkait baik masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan instansi terkait lainnya, harus bersinergi untuk mengantisipasi dampak negatif dari banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai. Secara khususnya harus segera mengurai masalah utama penyebab banjir di wilayah itu.

Selanjutnya Sutomo Jabir  mengatakan  di DPRD Kaltim sendiri, sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau dirinya akan berupaya mendorong Pemerintah Kaltim untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis lainnya, supaya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dapat segera diterapkan dengan baik.

“Dengan adanya Pergub dan Juknisnya turunan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dapat mengatasi masalah-masalah banjir seperti di Gunung Elai maupun daerah lainnya di Kaltim dapat segera ditangani”. tutupnya(ADV/G-S02/*)

Loading