G-Smart.id-Samarinda- Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait dugaan adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bukan pada tempatnya dari salah satu perusahaan pertambangan di Kutai Kertanegara (Kukar), Senin (01/02).
Ditemui Seusai Rapat Ketua Komisi I DPRD Kaltim H.Jahidin menyampaikan ada laporan dari PERADI yang mewakili pemilik lahan di wilayah Sepaku Kecamatan Tenggarong Seberang adanya pencemaran lingkungan pembuangan limbah B3 perusahaan yang dibuang di sembarang tempat yang dilakukan oleh PT Mahakam Sumber Jaya.
“Beberapa waktu yang lalu Komisi I sudah meninjau lokasi dan betul kita temukan di lapangan ada pembuangan limbah,” ujar Jahidin.
Jahidin menambahkan sejak bulan Juli tahun 2020 ada terima laporan kemudian Komisi I turun ke lapangan dan terbukti namun dari pihak manajemen Perusahaaan tidak mengakui adanya pencemaran.
“Kami komisi 1 akan berencana turun lagi kelapangan dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Kota untuk sama-sama ke lapangan untuk meninjau kembali” beber Jahidin.
Ditambahkannya warga sekitar merasa lahan jadi tercemar dan pembuangan limbah B3 sembarangan itu melangar hukum, menurut UU bahwa pembuangan limbah B3 itu tidak dapat dibuang disembarang tempat karena memang harus dikumpul dan dimusnahkan. Ada mekanisme yang mengatur tentang pengelolaan limbah.
“Proses hukum masih berlanjut nanti kita rekomendasi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindak lanjuti, kalau tidak ada win-win solution, ya proses sesuai dengan aturan.”imbuhnya.
Indikasi pencemaran lingkungan ini melanggar Pasal 103 UU N0 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ADV/G-S05)