G-Smart.id- Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Gedung MK, Selasa (02/02). Dalam agenda sidang ini mendengarkan jawaban termohon KPU, Bawaslu dan keterangan pihak terkait serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Untuk sengketa Pilkada di Kutai Timur (Kutim) masuk di dalam panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul

Sebelumnya  dalam sidang  pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 Kutim dengan nomor perkara 91/PHP.BUP-XIX/2021 yang berlangsung, selasa (26/01), pasangan nomor  urut 3 Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan sebagai pihak terkait oleh Majelis hakim MK dalam menghadapi permohonan yang diajukan salah satu pihak yang ikut pemilihan kepala daerah di Kutim.

Dilansir dari Gpriority, persidangan yang digelar secara streaming oleh MK, KPU Kutai Timur yang diwakili Kuasa Hukumnya Ikhwan Fahrozi mengatakan bahwa selisih suara antara termohon dan pemohon jumlahnya sangat jauh yakni hampir 11%, sehingga seharusnya sidang ini tidak digelar oleh MK.

Ikhwan juga mengatakan bahwa eksepsi (penolakan) pemohon terkait pencetakan elektronik ganda sebanyak 20.262 dinilai mengada-ngada, karena tidak diuraikan di dalam bukti yang diajukan oleh pemohon. “ Yang membuat KPU sebagai termohon bertambah bingung kenapa pada saat pencoblosan, para saksi yang bertugas tidak menggugat mengenai hal ini, padahal jelas-jelas mereka berada di lapangan. Dan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Petugas Pemungut Suara (PPS). Selain itu mengenai permasalahan mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap yang dituangkan di dalam tabel, setelah kami cek, ternyata pemohon salah melakukan penghitungan, untuk itulah kami membantah mengenai kesalahan yang disebutkan oleh pemohon,” tegas Ikhwan.

Donal Faris SH selaku kuasa hukum ASKB membenarkan pernyataan Ikhwan bahwa sebenarnya sidang ini tidak layak digelar karena selisihnya cukup jauh. Untuk ASKB 71.797 sedangkan paslon nomor 1  H.Mahyunadi- H.Lulu Kinsu mendapatkan suara 55.050.” Kalau kita baca dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK adalah gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2% sesuai dengan jumlah penduduk di kabupaten. Sedangkan ini bedanya sangat jauh hingga 11 %. Jadi seharusnya perkara ini tidak digelar,” ucap Donal.

Terkait dengan pokok permohonan, Donal mengatakan bahwa untuk KTP ganda yang mencapai 20.262, tim kuasa ASKB telah meminta dokumen kepada dukcapil Kutai Timur mengenai jumlah KTP elektronik yang dicetak periode Juni hingga Desember 2020. Jumlahnya adalah 36.831 dan sudah dimasukkan ke dalam barang bukti yang dilampirkan oleh pihak terkait.

“ Dengan adanya bukti ini kami membantah bahwa calon wakil bupati Kutai Timur yang pada saat ini menjadi Plt Bupati Kasmidi Bulang melakukan pencetakan ganda KTP elektronik itu tidak benar,” tegas Donal.

Donal juga mengatakan pada saat demonstrasi KTP elektronik yang ditunjukkan pada persidangan pertama dan diserahkan kepada panitera MK, setelah tim kuasa hukum ASKB melakukan pemeriksaan hanya berupa foto kopi KTP saja dengan jumlah sebesar 129 untuk periode Juni hingga Desember 2020. “ Kami pecah lagi agar lebih detail dan kami menemukan ada 1 KTP di tahun 2012, 7 KTP tahun 2017, 30 KTP 2018, dan 24 KTP di tahun 2019. Ini tentu saja berbeda dengan dalil permohonan, sehingga dalil permohonan tersebut harus dipertanyakan,” jelas Donal.

Donal dalam sidang tersebut juga menjelaskan mengenai mutasi ASN dan Kartu Indonesia Sehat. Namun pada saat menjelaskan mengenai mutasi ASN,Hakim Arief yang memimpin jalannya sidang memotong bahwa sudah jelas dan dimengerti oleh MK, begitu pula dengan kartu Indonesia sehat, MK sudah membacanya dan menjelaskan bahwa dalil tersebut juga telah dimengerti MK.

Bawaslu Kutai Timur yang diwakili Mohammad Idris dalam sidang tersebut juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari panwaslu Kecamatan tidak ada kejadian khusus seperti yang dituduhkan pemohon yakni pemilih melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Sanggata Utara.

Usai mendengar penjelasan KPU, pihak terkait dan Bawaslu Kutai Timur, Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa keputusan terkait sengketa Pilkada Kutai Timur 2020 akan diumumkan setelah rapat keputusan hakim yang sifatnya tertutup dan hasilnya akan diberitahukan oleh panitera MK. (G-S02)

Loading