G-Smart.id – Kabupaten Paser – Produk Perda yang telah dihasilkan DPRD Kaltim harus diketahui dan dipahami masyarakat umum oleh sebab itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasikan hal tersebut ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Salah satu Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana turut melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana umum energi daerah Kaltim tahun 2019 – 2050.

“Sosper yang kedua ini terlaksana di desa Damit Kabupaten Paser, alhmadulillah kegiatan berjalan lancar dan sukses serta menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Yenni Eviliana saat dikonfirmasi via whatsApp, Minggu (28/3).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, kepala desa dan sejumlah ketua RT.  Selain Yenni Eviliana, turut menjadi narasumber adalah Achmad Syaukani dan Ainun Agustinawati dan warga yang hadir sangat antusias  sekitar 150 orang.

Dalam sosper ini Yenni Eviliana menjelaskan gas dan batu bara yang berasal dari fosil masih menjadi komoditi ekspor andalan untuk menopang devisa negara dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak jangka panjang. Di sisi lain pemanfaatan gas bumi belum optimal.

“Hal tersebut dikarenakan terbatasnya infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal,”beber Yenni.

Lebih Jauh anggota Fraksi PKB mengatakan sumber daya berbasis fosil akan habis, untuk itu perlu diantisipasi dengan peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).

“Penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik untuk mengantisipasi kebutuhan diberbagai sektor antara lain industri, transportasi, rumah tangga, komersial, non energi dan sektor lainya,”pungkasnya.

Lebih lanjut yenni Politisi Perempuan PKB tersebut mengatakan Perda Rencana Umum Daerah Kaltim merupakan kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.

“Tujuan jangka panjang dari Perda nomor 8 tahun 2019 yakni terwujudnya kemandiran dan ketahanan energi untuk provinsi Kalimantan Timur,”tutupnya. (ADV/G-S05).

Loading