G-Smart.id – Samarinda – Kondisi Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mendapatkan sorotan tajam dari komisi II DPRD Kaltim, selain proses rekrutmen jajaran direksi, juga menganggap dasar hukum pembentukan Perusda Sudah tidak relevan lagi.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menilai dasar hukum pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah tidak relevan lagi untuk saat ini kata politisi PDI Perjuangan, Senin (18/1) di Ruang rapat Komisi II.
“Harus ditinjau kembali, sudah tidak relevan,”ujarnya.
Menurutnya BUMD kedepan harus didorong supaya bisa berkontribusi lebih terhadap daerah karena selama ini dasar hukum pembentukan BUMND hanya untuk menampung regulasi yang diturunkan dari pemerintah pusat.
Lebih jauh Veridiana mencontohkan, Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) misalnya dibentuk hanya untuk menerima saham seri B dari usaha yang operasi di Kaltim. Kemudian Perusda Silva Kaltim Sejahtera (SKS) hanya menerima deviden terkait perkayuan yang ada di Kaltim, sama halnya dengan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) awalnya karena adanya airvan pesawat.
“Dengan keadaan seperti sekarang kami nilai sudah tidak sangat relevan lagi, BUMD harus betul-betul mencari pendapatan untuk daerah,”urainya.
Dengan alasan tersebut, Komisi II DPRD Kaltim mendesak secapatnya adanya perubahan regulasi. (ADV/GS-05).