Sangatta – G-Smart.id – Guna menghimpun asprasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap program pembangunan daerah di Tahun 2023, digelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, di aula kantor Bapedda, Kamis, (17/3/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil ketua II DPRD Kutim Arfan, perwakilan Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutim. Kegiatan digelar secara secara online dan offline dengan menghadirkan narasumber Kepala Bapedda Provinsi Kalimantan Timur, Prof.H.M. Aswin serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Syarifa Hudayah.

Dalam sambutannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa pelayanan dasar masih menjadi usulan prioritas yang diminta masyarakat, hal ini terlihat pada saat Musrenbangcam mayoritas masalah jalan yang mendominasi.

“Mayoritas usulan adalah jalan, apakah itu jalan penghubung, jalan lingkungan dan jalan usaha tani, tanpa mengesampingkan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat lainya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, aspirasi yang sudah dihimpun oleh Bapedda dapat menjadi acuan untuk dijadikan Rencana Kerja (Renja), disamping program yang sudah disiapkan melalui RPJMD.

“Dengan tema Pengembangan Sentra Ekonomi yang Didukung Pelayanan Publik yang Berkualitas, diharapkan bisa membantu masyarakat untuk terus menumbuhkembangkan bidang ekonomi pasca pandemi Covid-19,” kata Ardiansyah.

Menurutnya hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang meminta semua kepala daerah agar mempercepat pemulihan ekonomi dengan membuka sentra ekonomi baru.

Lanjut Ardiansyah, dengan tema pembangunan berbeda yang diusung setiap tahunnya dengan berpedoman pada visi dan visi maupun RPJMD diharapakan program pembangunan yang sudah direncakan mampu segera terwujud.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelapora Bapedda Marhadyn mewakili Kepala Dinas Suprihanto mengatakan, forum ini untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan pada tahap awal dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tokoh agama, pemuda serta stakeholder lainnya.

“Ini merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan, sesuai dengan amanah  Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD & RKPD,” beber Marhadyn. (G-S08)

Loading