SAMARINDA – Pada pertemuan yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kaltim bersama Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim, Selasa (17/10), diungkapkan bahwa ada tunggakan uang lembur pekerja di perusahaan pelayaran yang mencapai Rp 7,4 miliar selama periode 2013 hingga 2018.
Akhmed Reza Fachlevi, pemimpin Komisi IV, memaparkan bahwa meski perusahaan telah membayar sebagian dari total tunggakan, masih tersisa sebesar Rp 5,2 miliar yang harus segera diselesaikan.
Seorang anggota Serikat Pekerja menjelaskan kepada kami, “Ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang penghormatan dan keadilan bagi kami yang telah memberikan waktu dan tenaga untuk perusahaan.”
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelesaian masalah ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar hak pekerja dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Akhmed Reza Fachlevi menambahkan harapannya agar perusahaan dapat segera menyelesaikan sisa tunggakan tersebut. “Para pekerja sudah menunggu cukup lama. Saatnya mereka menerima apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Semua pihak berharap, agar pertemuan ini dapat mempercepat proses penyelesaian tunggakan dan mewujudkan keadilan bagi para pekerja. (ADV/GS-M)