SANGATTA- Tidak Lama lagi bangsa Indonesia akan segera menyelenggarakan hajatan besar pesta demokrasi yang akan digelar secara serentak meliputi pemilihan Legislatif, kepala daerah, anggota DPD termasuk Presiden yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.

Agar proses pemilu serentak berjalan damai dan kondusif, diperlukan peran serta seluruh stekholder untuk ikut berpartisipasi menjaga proses pesta demokrasi ini berjalan dengan jujur adil, dan kondusif, salah satunya unsur yang memiliki peran tersebut yakni Kepala Desa (Kades)/Lurah.

Kepala desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan dan sudah ada undang-undang yang mengatur terkait netralitas mereka di Pemilu Serentak. Peran kepala desa sangat penting, untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan lancar, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bupati Tejo Yuwono sesaat sebelum membuka Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa garapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur (Kesbangpol Kutim) di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Senin (13/11/2023).

“Saya kira teman-teman perangkat desa sudah paham dan mengerti, bahwa kita harus netral dan professional dalam arti mengemban tugasnya, tapi secara pribadi juga memiliki hak pilih yang tidak bisa di batasi, ” ujarnya di hadapan Kepala Kesbangpol Kutim Muhammada Basuni, Kepala DPMPD Yuriansyah, perwakilan Forkopimda, Camat serta undangan lainya.

Selain itu, setiap kepala desa juga dituntut untuk memiliki integeritas komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil, selian itu sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni mengatakan, Sosialisasi yang di rangkai dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integeritas seluruh Kepala Desa/Lurah se Kutim ini menjadi rangkaian kegiatan yang menjadi bagain untuk menjaga sikap netralitas aparat pemerintah jelang Pemilu serentak 2024 mendatang yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 29.

“Kepala Desa menjadi salah satu unsur yang kita fokuskan untuk terus diberikan pengetahuan secara menyeluruh, dalam upaya menjaga netralitas Pemilu serantak 2024 mendatang,”

Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini, akan di isi pemateri dari Bawaslu, KPU Polres Kutim serta DPMPD ini mengambil tema “mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa pada Pemilu Serentyak Tahun 2024” yang diikuti sebanyak 139 Kepala desa dan 2 lurah. (ADV/G-S08)

Loading