SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, resmi di sahkan Juni lalu. Untuk itu agar masyarakat umum mengetahuinya para anggota DPRD Kutim gencar melakukan  sosialisasikan isi perda inisiatif dewan tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rachman. Pihaknya mengundang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan daerah pemilihan (Dapil) 4, untuk mensosialisasikan perda tersebut.

“Kami sampaikan bahwa saat ini sudah punya perda yang pro terhadap pencari kerja (pencaker) lokal,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Dirinya menyebut banyak perusahaan yang beroperasi di Kutim. Sehingga pihak perusahaan memahami bahwa mereka perlu memberikan dukungan kepada masyarakat lokal yang sedang mencari kerja.

“Melalui program ini, kita mengatur supaya Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) menjadi data pusat untuk pencari kerja lokal,” jelasnya.

Faisal berharap setiap pencari kerja dari desa-desa agar didaftarkan kepada Disnakertrans. Supaya dimiliki data satu pintu yang berisikan seluruh data pencaker hal ini agar kalau sudah terdaftar, semua pemberi kerja itu tinggal meminta datanya kepada Disnakertrans atau melapor ketika mereka butuh tenaga kerja. Sehingga posisi-posisi yang dibutuhkan dapat diketahui dengan mudah.

“Akan tetapi apabila ternyata banyak pencaker yang tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. Maka Disnakertrans bisa melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pencaker,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, Perda tersebut juga mengatur mekanisme Balai Latihan Kerja (BLK). Pihaknya pun bersedia mendukung penganggaran untuk memaksimalkan pelatihan di BLK.

“Karena disnaker itu diwajibkan melakukan latihan-latihan untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan. Jadi, pemerintah yang menyediakan fasilitas peningkatan skillnya,” paparnya.

Pihaknya tak ingin, perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar Kutim, justru membuka lowongan tidak dilaporkan pada Disnakertrans. Sehingga penting agar organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengetahui.

“Berapa peluang pekerjaan yang ada di Kutai Timur dan berapa yang bisa terserap,” sebutnya. (*/G-S02)

Loading