Sangatta, G-Smart.id – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang mengikuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Resiko dalam Sektor Pertambangan yang di gelar secara virtual, di Kantor Ruang Live Room Diskominfo Perstik Kutim, Rabu (1/12/2021).
Turut hadir Kepala OPD DMP-TSP, Inspektur Wilayah, Dinas Kominfo Perstik dan Dinas Lingkungan Hidup.
Seminar yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dibuka langsung oleh ketua KPK Firly Bahuri. Dalam sambutannya Firli mengatakan kejahatan korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, karena merampas hak-hak setiap warga negara.
“Tingkat kepercayaan masyarakat bisa turun serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pasti akan berpengaruh jika ada kepala daerah yang korupsi.” ujar Firli.
Dirinya berharap sudah tidak ada lagi kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi. Termasuk dalam bidang perijinan investasi maupun perijinan kemudahan berusaha.
“Jika investasi dipermudahkan maka secara langsung akan berdampak kepada masyarakat dan daerah tersebut,” katanya.
Sementara itu, saat ditemui usai seminar, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan dengan adanya undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) No 3 tahun 2020 tentang kewenangan perizinan yang di ambil oleh pusat, mengakibatkan hilangnya kewenangan pemerintah daerah dan hanya menjadi penonton.
“Hampir semua kepala daerah tadi yang ikut vidcon protes, mudahan dengan adanya seminar ini bisa menjadi koreksi pusat untuk bisa merubah kebijakan tersebut, apalagi tadi ada Dirjen Minerba,” ujar Kasmidi.
Menurutnya dampak yang dirasakan dari daerah yang memiliki aktifitas pertambangan sangat beresiko tinggi, baik dari segi sosial maupun lingkungan.
“Dampak pascatambang kalau dalam pengelolaan akhir tidak dikelola sesuai dengan regulasi, akan menimbulkan bahaya bagi daerah sekitar pertambangan,” tutupnya. (G-S08)