G-Smart.id-Samarinda- Guna memberikan pemahaman mengenai bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat Samarinda Anggota DPRD Kaltim dapil I Jahidin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan bantuan hukum di jalan elang kelurahan Sungai Pinang Dalam Sabtu, (25/09/2021)
Disampaikan Jahidin Tujuan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang pertama menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, kedua mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan.
Lanjut Politisi PKB Jahidin mengatakan Perda No 5 tahun 2019 tentang penyelengaraan bantuan Hukum itu diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterang miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat,”ujarnya.
Lebih Jauh Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim mengedukasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat karena pemerintah telah hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat kaltim khususnya di Samarinda yaitu melalui perda No 5 tahun 2019 ini.
“Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah- langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu,”bebernya.
Dirinya berharap dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan dirinya juga berharap Gubernur segera mengeluarkan Pergubnya agar Perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (GS-05).