G-Smart.id – Berau – Dampak perubahan iklim baik secara langsung atau tidak telah menjadi penyebab kejadian bencana di Indonesia termasuk Kalimantan Timur (Kaltim). Berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan ketidakpastian musim menimbulkan dampak serius terhadap aspek kehidupan di masyarakat.

Hal itu turut disampaikan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat ke Berau, sabtu, (25/09/2021) dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Disampaikan Sutomo Pemerintah sudah mengantisipasi kalau di Kaltim iklimnya sangat extrem, susah diprediksi kapan musim hujan atau kapan musim kemarau, oleh karena itu Pemerintah sudah membuat payung hukum dalam bentuk Perda

Dikatakannya Bencana disebabkan dua hal, pertama karena geologi seperti gunung meletus, gempa bumi, tanah longsor dan sebagainya, sedangkan yang keduanya karena meteorologi, yaitu yang disebabkan karena perubahan iklim

“Karena Perubahan iklim inilah banyak bencana yang terjadi di Kaltim, seperti karena curah hujan yang tinggi menyebabkan terjadinya banjir, seperti banjir yang terjadi di Berau beberapa waktu yang lalu,” ujar Sutomo.

Sutomo Jabir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Hotel Melati Berau, sabtu (25/09/2021)

Lebih jauh Sutomo memaparkan bahwa sebagai anggota DPRD Kaltim, tugasnya bukan hanya membuat Perda tapi juga menyampaikan atau mensosialisasikan produk Perda yang telah dibuat dengan memberitahukan kepada masyarakat, salah satunya bahwa ada Perda yang mengatur bagaimana caranya beradaptasi dan mencegahnya seperti sosialisasi Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim ini.

Namun untuk pelaksanaan teknisnya akan dibuatkan Peraturan Gubernur yang mengatur apa yang akan dilakukan terkait Perda ini, seperti siapa saja yang terlibat apakah Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, kelurahan dan stakeholder, bahkan pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, itu semua akan diatur.

“Tugas saya menyampaikan bahwa ada Perda tentang hal itu, namun harus ditindaklanjuti dengan Pergub yang mengatur secara teknis tugas dan tanggung jawab masing-masing disertai dengan sanksinya.” bebernya.

Sementara itu menurut salah satu narasumber Mupit Datusahlan bahwa Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim yang disosialisasikan ini sangat penting karena dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan perubahan iklim dan melakukan mitigasi bencana.

Ditambahkannya Perda ini dapat melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi kerugian fisik, materi dan lingkungan yang cukup besar, karena selama ini tidak termonitor atau tidak terpetakan jenis-jenis bencana dan wilayah kebencanaan dilingkungan sekitar.

“Di Kabupaten Berau memiliki potensi SDA yang yang luar biasa yang dikelola secara baik dan ada yang dikelola kurang baik, hal ini perlu dilakukan upaya kontrol dan evaluasi,” ungkap Mupit.

Sosialisasi Perda ini di laksanakan di Hotel Melati Kabupaten Berau, sabtu, (25/09/2021) dengan menghadirkan nara sumber Mufid Mupit Datusahlan serta Deni Budiman. (G-S02)

Loading