G-Smart.id – Sangatta – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir melakukan kunjungan kerja ke Sangatta, dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Perumahan Griya Bukit Pelangi RT. 65 Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (24/07/2021).

Sosialisasi ini berlatar belakang bahwa sumber daya alam harus dikelola secara berkelanjutan dan berkeadilan guna mengendalikan perubahan iklim, meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta terwujutnya kemakmuran dan kesejahtraan masyarakat

Hal ini mengingat Provinsi Kalimantan Timur sangat rentan terhadap perubahan iklim, sehingga perlunya kebijakan serta strategi dalam pengelolaan dampak perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi.

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan ini Sutomo Jabir turut didampingi narasumber yaitu Mursalin dan Baso Arwan.

Sutomo dalam sambutanya mengatakan, ini salah satu tugas anggota DPRD adalah legislasi, yaitu membuat Peraturan Daerah (Perda), Dari sekian banyak Perda yang sudah dibuat salah satunya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Lanjutnya ia juga memaparkan bahwa Kaltim merupakan Daerah yang tingkat sensifitas yang tinggi terhadap lingkungan, apalagi beberapa hari yang lalu di Berau dan Bontang terjadi banjir.

Maka itu, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim merupakan salah satu upaya legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang rendah emisi,” jelas Sutomo.

Ia juga menambahkan, bahwa kehadiran perda ini sangat penting karena Kaltim merupakan provinsi dengan perubahan iklim yang dinamis kadang bisa disertai dengan bencana seperti banjir dan tanah longsor. Mencermati hal tersebut berpotensi untuk menjadi permasalahan, inilah yang meyebabkan lahirnya Perda ini.

“Melalui perda ini, diharapkan supaya bisa merespons cepat berbagai persoalan terkait perubahan Iklim dan penanggulangannya,” terang Sutomo.

Akan tetapi, Perda ini belum dilaksanakan karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur petunjuk teknisnya.

Menurutnya kalau Pergub sudah ada maka harus ada penganggaran di APBD dan semua elemen pasti terlibat, dari struktur Pemerintahan Provinsi maupun masyarakat.

“Mulai dari sistem pencegahan seperti apa, infrastruktur penunjangnya dan ketahanan pangan pada saat terjadi bencana perubahan Iklim,” imbuhnya.

“Intinya adalah bagaimana pada saat terjadi bencana akibat perubahan Iklim, jauh-jauh hari kita sudah mencegah dan mengantisipasinya,” ungkapnya. (ADV/G-S02)

Loading