G-Smart.id – SANGATTA – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali digelar oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provensi Kalimantan Timur (Kaltim). Termasuk H. Agiel Suwarno, SE., M.Si, yang merupakan Anggota Legislator asal dapil, Bontang, Kutai Timur dan Berau.

Kali ini, dirinya menyampaikan Sosper Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Rest Caffe Jl. Pinang Dalam No.99 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Senin (28/6/2021)

Dengan menghadirkan narasumber Lukas Himuq, S.H., dari praktisi hukum yaitu Advocad dan Konsultan Hukum. Dalam kesempatan tersebut, H. Agiel Suwarno, SE., M.Si., terlihat memberikan edukasi kepada sejumlah, perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda/Aktifis, terkait betapa pentingnya bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Terutama ketika menghadapi persoalan hukum dan memerlukan bantuan hukum.

“Dalam Negara hukum, Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Maka Negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum. karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” Ucapnya kepada seluruh peserta Sosper.

Untuk itu, tujuan dari perda ini adalah menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Objek perkara bantuan hukumnya yakni kasus pidana, perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penerima bantuan hukumnya yakni yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat yang setingkat,” Jelasnya

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan bagaimana mekanisme apabila masyarakat yang tidak mampu ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Repoblik Indonesia.

Adapun tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum. Serta menyampaikan bukti, informasi atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum. Jenis perkara batuan hukumnya yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara.

Bahkan H. Agiel Suwarno, SE., M.Si juga menjelaskan apa hak penerima bantuan hukum ketika menghadapi masalah hukum. yakni akan mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai hukum tetap, selama penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

Lebih lanjut, selain melaksanakan Sosper Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dikesempatan yang sama H. Agiel Suwarno, SE., M.Si., melaksanakan kegiatan Bulan Bung Karno yang ditandai dengan memberikan Cindera Mata berupa Foto Bung Karno kepada 5 tokoh. Yakni Ustad Sulkhan selaku tokoh agama, Alexander, SE selaku tokoh masyarakat, Ketua DPC GMNI Kutai Timu di wakili oleh wakabid Organisasi Bung Dandi Orlando selaku tokoh pemuda atau aktifis, Uci Zahra Fani, S.Ip selaku mantan Duta Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018 dan Ratna Ghani selaku aktifis perempuan Kutim. (ADV/G-S02*)

Loading