G-Smart.id-Samarinda- Panitia khusus (Pansus) Pembahas Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) (RPJMD) Kaltim resmi bekerja sejak dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke–18, Selasa kemarin. Pansus tersebut diketuai oleh Agus Suwandi dan Romadhony sebagai Wakil Ketua Pansus.
Parameter perlunya perubahan RPJMD 2019-2023 cukup banyak, selain disebabkan berubahnya RPJMN dan kondisi pandemi saat ini, juga dikarenakan ditunjuknya Kaltim menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Dikatakan Jahidin tentu dengan parameter tersebut berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kaltim maka target ini harus disesuaikan. Jangan sampai target saat belum ada pandemi itu masih digunakan, sedangkan pencapaiannya agak berat.
“Saya kira, hampir semua daerah melakukan hal yang sama,” ujar Syafruddin Anggota Pansus Perubahan RPJMRD saat dikomfirmasi Via WhatsaAp Sabtu (18/6).
Lanjut Syafruddin Politisi PKB mengatakan. Pansus LKPJ diberi waktu paling lama 3 bulan kerja, dirinya mengatakan ini Pansus yang istimewa atau eksklusif karena kalau pansus ini lambat bekerja untuk menuntaskan revisi RPJMD, maka akan terganggu pada program kerja pemerintah misalnya menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) karena landasan menyususn RKPD itu adalah RPJMD perubahan.
“Kita upayakan secepat mungkin untuk menuntaskan agenda pembahasan revisi RPJMD ini targetnya di sektor ekonomi, pendidikan, perikanan, pertanian. Untuk sektor investasi seperti apa nanti, kita akan melihat, kemudian juga capaian pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” ungkap Syafruddin.
“Karena ini yang menjadi hal yang akan kita revisi sesuai dengan kemampuan fiskal keuangan daerah dan juga sesuai dengan kondisi hari ini yang lagi Covid dan ini akan kita cermati secara menyeluruh,” tutupnya (Adv/G-S05).