SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, dipimpin oleh Akhmed Reza Pachlevi, berkomitmen untuk mengawasi proses pembayaran jasa pelayanan medis tenaga kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Hal ini disampaikan Reza pada Niaga.Asia, Kamis (23/11/2023), dengan tujuan memastikan bahwa pembayaran tersebut berlangsung tanpa keterlambatan.

Reza menyatakan bahwa telah terjadi keterlambatan pembayaran beberapa bulan lalu, namun di bulan Oktober semua pembayaran telah diselesaikan. Komisi IV telah berkomunikasi dengan direksi kedua RSUD untuk memastikan bahwa mereka mengikuti regulasi yang ada terkait jasa pelayanan medis.

Pembayaran Jasa Pelayanan Medis di kedua RSUD telah disesuaikan dengan kebijakan rumah sakit, berdasarkan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015.

Reza menekankan pentingnya pembayaran yang tepat waktu kepada tenaga medis dan mengatakan bahwa Komisi IV akan terus mengawasi proses tersebut. “Kami akan memastikan bahwa semua pembayaran kepada tenaga medis dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Reza.

Komisi IV juga akan mendukung upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kaltim, terutama melalui pengawasan anggaran dan legislasi. (ADV/GS-M)

Loading