Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan mulai Selasa, 29 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6337/DISDIKBUD-1.1 tentang Pemberlakuan Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, yang ditetapkan di Sangatta pada 28 September 2026 dan ditandatangani Kepala Disdikbud Kutim Mulyono.

Kebijakan ini diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi di sejumlah wilayah Kutim mulai membaik. Namun, Kecamatan Bengalon, Muara Wahau, dan Busang masih berada dalam kategori merah atau prioritas sehingga tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dalam surat edaran tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa masa pelaksanaan PJJ telah berakhir di wilayah yang kondisi udaranya membaik.

“Seluruh peserta didik PAUD/TK/PNF/SKB, SD dan SMP Negeri dan Swasta kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah.” Ujar Mulyono dalam surat edarannya, senin (28/9/2026)

PTM mulai berlaku Selasa, 29 September 2026 dengan mengikuti jadwal pelajaran normal di masing-masing satuan pendidikan.

Meski PTM kembali diberlakukan, Disdikbud Kutim meminta seluruh pihak di lingkungan sekolah tetap memperhatikan kesehatan. Kepala satuan pendidikan diminta mengimbau tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid, serta peserta didik agar menggunakan masker.

Mulyono juga menekankan pentingnya penerapan pola hidup bersih dan sehat selama kegiatan pembelajaran.

“Senantiasa disiplin menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, guna menjaga kesehatan bersama di lingkungan Satuan Pendidikan.” kata ia.

Selain itu, sekolah diminta mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan mengingat kondisi kualitas udara dan cuaca belum sepenuhnya normal.

“Agar Satuan Pendidikan mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan sampai kondisi dipastikan benar-benar aman,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kebijakan PTM ini tidak bersifat permanen. Disdikbud Kutim akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya dan keputusan pemberlakuan kembali PTM akan dievaluasi dalam 7 (tujuh) hari ke depan atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.

Sementara itu, bagi Bengalon, Muara Wahau, dan Busang, pembelajaran tatap muka akan diatur tersendiri setelah kondisi kualitas udara dinyatakan sehat dan aman untuk kegiatan belajar di sekolah. (ADV/DS)

Loading