SANGATTA – Di tengah dorongan mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih ada satu simpul penting yang belum terurai, batas wilayah adat.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Kutim, Rizali Hadi, selaku Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim, mengatakan kejelasan batas wilayah menjadi syarat mutlak yang belum tuntas dalam proses pengakuan MHA Wehea. Pernyataan itu disampaikan menyikapi pemberitaan yang berkembang setelah kegiatan Advokasi Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pascaverifikasi Teknis di Muara Wahau pada Rabu, 5 Agustus 2026, serta forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Sekretariat Daerah pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Rizali mengapresiasi dorongan percepatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya PADI, BIOMA, dan YKAN. Ia juga menghargai perhatian media terhadap tahapan penetapan MHA Wehea. Namun, menurut dia, percepatan tidak boleh mengabaikan bagian yang belum selesai. Penjelasan mengenai persoalan tersebut penting agar harapan masyarakat tidak dibangun di atas gambaran yang belum utuh.

“Empat unsur lain relatif kuat. Sejarah Wehea jelas, lembaga adatnya hidup, hukum adatnya masih ditaati, benda-benda adatnya terpelihara. Yang belum selesai justru satu hal yang paling prinsip dan fundamental yakni batas wilayah adat itu,” ujar Rizali didampingi Asisten Sesdakab Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Trisno, di Sangatta, Kamis (13/6/2026).

Bagi Rizali, batas wilayah adat tidak dapat diperlakukan seperti penentuan batas administratif biasa. Dalam kerangka hukum pertanahan, wilayah adat berkaitan dengan tanah ulayat yang memiliki watak komunal. Tanah komunal merupakan tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan bersama oleh warga persekutuan adat, bukan tanah milik perseorangan. Pengaturan atasnya berada dalam kewenangan lembaga adat, diwariskan lintas generasi, dan tetap memiliki pertalian dengan masyarakat yang menjadi pemilik komunalnya.

Karena itu, penentuan wilayah adat semestinya bertolak dari musyawarah adat dan pemetaan partisipatif. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan para pihak. Dengan mekanisme tersebut, batas wilayah tidak dibentuk berdasarkan klaim sepihak ataupun keputusan administratif dari meja pemerintah.

Rizali kemudian menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat diakui sebagai tanah ulayat. Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024, hak ulayat baru dapat dinyatakan masih ada apabila terdapat sekelompok orang yang masih terikat dalam tatanan hukum adat serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, harus terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup warga sekaligus tempat mereka memenuhi kebutuhan hidup. Di dalamnya juga harus terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah yang masih berlaku serta ditaati. Aturan yang sama merumuskan tanah ulayat sebagai tanah di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati sesuatu hak atas tanah.

“Dua frasa itu kuncinya. Pertama, harus nyata masih dikuasai, bukan sekadar diingat pernah dikuasai. Kedua, tidak boleh sudah ada hak di atasnya,” tegas Rizali dan dibenarkan oleh Trisno dan Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Joni Abdi Setia.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika batas wilayah adat bersinggungan dengan bidang tanah yang telah memiliki status hukum tertentu. Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menyatakan hak ulayat tidak dapat dilaksanakan atas bidang tanah yang sudah dipunyai perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap bidang tanah yang telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial. Tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum, maupun perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga termasuk bidang yang tidak dapat dimasukkan. Demikian pula tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah dihapuskan melalui Ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria.

Di Muara Wahau, kata Rizali, bidang-bidang dengan karakter tersebut bukan perkara yang jarang ditemui. Kecamatan itu bersinggungan dengan areal perkebunan, permukiman warga yang telah bersertifikat, fasilitas umum desa, dan kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat pemilahan bidang tanah menjadi bagian krusial. Tanpa penelitian yang cermat, peta wilayah adat berpotensi memasukkan bidang yang secara hukum tidak semestinya berada di dalam wilayah ulayat. Di titik inilah proses pengakuan MHA Wehea membutuhkan ketelitian, bukan hanya kecepatan.

Panitia MHA Kutim bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim kini melakukan penelitian menyeluruh terhadap wilayah yang diusulkan. Mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, penelitian mencakup penelusuran data yuridis dan data fisik dengan metode tumpang susun. Telaah spasial juga dilakukan terhadap peta rencana tata ruang wilayah, peta administrasi desa, peta kawasan hutan, serta peta indikatif penghentian pemberian izin baru. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan bidang tanah ulayat yang nantinya ditetapkan memiliki kejelasan letak, luas, dan batas. Pada saat yang sama, bidang tersebut harus terbebas dari sengketa, konflik, perkara, maupun beban lain.

“Penelitian ini bukan formalitas dan bukan pula alat untuk memperlambat. Ini justru cara kita melindungi masyarakat Wehea. Pengakuan yang berdiri di atas peta yang belum bersih hanya akan berumur pendek, digugat, dipersoalkan, lalu masyarakat adat sendiri yang dirugikan,” katanya.

Rizali menilai pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik agraria dapat muncul dari penetapan yang dilakukan secara tergesa-gesa. Batas yang bertumpang tindih dapat memicu sengketa horizontal, benturan dengan pemegang hak, hingga gugatan pada kemudian hari. Karena itu, ia tidak ingin proses pengakuan MHA Wehea justru melahirkan persoalan baru setelah pengakuan diberikan.

“Kutai Timur tidak boleh mengulang pola itu. Niat baik negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat tidak boleh berbalik menjadi sumber konflik baru,” tegasnya.

Rizali mengatakan Panitia MHA Kutim menargetkan penuntasan rekomendasi hasil verifikasi, penyelesaian musyawarah dan pemetaan partisipatif batas wilayah adat, serta rampungnya penelitian kewilayahan bersama Kantor Pertanahan dalam waktu dekat. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, panitia akan menggelar sidang pleno. Hasilnya kemudian diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Bupati Kutai Timur sebagai bahan tindak lanjut untuk penetapan pengakuan dan perlindungan MHA Wehea.

Bagi masyarakat Wehea, proses tersebut bukan perkara yang baru berlangsung kemarin sore. Penantian terhadap pengakuan masyarakat hukum adat telah berlangsung belasan tahun. Karena itu, Rizali menilai panjangnya masa tunggu justru menjadi alasan untuk memastikan setiap tahapan dilakukan dengan saksama. Pengakuan yang hendak dilahirkan harus memiliki pijakan hukum yang kokoh dan tidak meninggalkan silang sengketa di belakangnya.

“Masyarakat Wehea sudah menunggu belasan tahun. Justru karena penantian sepanjang itu, hasilnya harus benar-benar bernilai, pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh-sungguh melindungi,” pungkasnya. (*)

Loading