Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan dua strategi utama untuk memperkuat kondisi fiskal daerah pada tahun anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui pengawalan penyaluran sisa dana transfer pemerintah pusat serta optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pembaruan data objek pajak.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) nasional bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diikuti kepala daerah secara daring dan luring, Kamis (30/7/2026).

Mahyunadi mengatakan, pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari kepegawaian, pelaksanaan otonomi daerah, hingga persoalan pendanaan pemerintah daerah.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam forum itu adalah adanya dana transfer pemerintah pusat yang belum tersalurkan kepada daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp73 triliun secara nasional. Pemerintah pusat, kata dia, berkomitmen menyelesaikan penyaluran dana tersebut secara bertahap pada tahun berjalan.

“Kutai Timur termasuk daerah yang berpotensi menerima alokasi kurang salur tersebut. Kalau dibayarkan pada tahun 2026 ini, tentu akan menjadi tambahan yang sangat berarti bagi APBD Perubahan kita,” ujar Mahyunadi.

Selain berharap pada tambahan dana transfer, Pemkab Kutim juga akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Mahyunadi, realisasi penerimaan PBB Kutim saat ini masih sekitar Rp12 miliar per tahun. Nilai tersebut dinilai belum sebanding dengan luas wilayah Kutai Timur yang mencapai sekitar 3,5 juta hektare.

Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, terdapat sekitar 700 ribu hektare lahan yang berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp30 miliar apabila pendataan objek pajak dapat dioptimalkan.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data kepemilikan tanah secara bertahap dengan melibatkan pemerintah desa agar potensi pajak yang selama ini belum tergarap dapat dimaksimalkan.

“Bukan hanya mencari potensi baru, tetapi potensi yang sudah ada harus benar-benar kita optimalkan. Karena itu, kami akan jemput bola bersama pemerintah desa untuk memperbaiki basis data PBB,” tegasnya.

Mahyunadi menambahkan, penguatan PAD menjadi salah satu langkah penting agar ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat dapat terus dikurangi, sekaligus menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat untuk mendukung pembangunan.

Selain membahas kondisi fiskal daerah, RDP nasional tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait evaluasi penyelenggaraan otonomi daerah. Salah satunya adalah pembahasan revisi regulasi mengenai tata kelola pemerintahan daerah, termasuk penyusunan skema baru terkait hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah agar lebih proporsional dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kombinasi optimalisasi pendapatan daerah dan peluang tambahan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab KutimĀ  berharap memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2026. (IR)

Loading