G-Smart.id – Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/2) di Gedung E DPRD Kaltim terkait tindak lanjut keluhan warga akibat aktivitas tambang batu bara di Kilometer 11 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam rapat tersebut Komisi I menghadirkan warga yang terdampak serta perwakilan dari PT Insani Bara Perkasa (IBP), selaku perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menuturkan warga yang lahannya terdampak limbah batu bara menuntut ganti rugi dari PT IBP senilai Rp 1,5 milyar akibat tercemarnya limbah dan kebun salak seluas 3,4 hektar karena tidak bisa lagi dipanen.
“Pemilik kebun salak bernama Muhammad menuntut agar perusahaan melakukan ganti rugi atas tercemarnya limbah sawit terhadap kebunnya namun hingga saat ini belum ada kejelasan sehingga mengadu ke DPRD Kaltim,” ujar Jahidin.
Ditambahkannya terkait soal ganti rugi lahan, awalnya pihak perusahaan mengusulkan agar dibentuk tim khusus yang menangani persoalan tersebut namun hasil rekomendasi Komisi I menyebutkan tidak perlu dibentuk tim karena tim hanya dibentuk jika alokasi ganti rugi lahan dari APBN.
Menurutnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara langsung antara PT IBP dan warga yang terdampak sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Bisa dilakukan dengan cara jual beli jadi cukup sederhana saja. Blanko di kecamatan terkait dengan jual beli sudah ada jadi lakukan jual beli di depan camat selaku PPAT,” Cetus Jahidin.
“Jadi kami menyarankan selesaikan dengan baik antara kedua belah pihak. Ketika saya masih menjadi advokat sering saya menangani perkara yang sama. Perkara sengketa lahan antara penambang dengan pemilik lahan sering kita lakukan seperti itu,” tutupnya. (ADV/G-S05).