G-Smart.id – Jakarta – Sengketa Pilkada Kutai Timur (Kutim) telah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Gedung MK RI Lantai 2 Jakarta, Selasa (16/02).

Dalam sidang ini MK menolak gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Mahyunadi – H Lulu Kinsu.

Dalam amar putusan MK menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum dan  menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kepada awak media H Ardiansyah Sulaiman seusai pembacaan putusan mengatakan setelah mendengar keputusan MK pada perkara 91 bahwa perkara Pemohon tidak beralasan  untuk ditindaklanjuti.

“Dan pihak  terkait  yaitu Termohon serta Bawaslu diterima alasannya oleh MK sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan” jelasnya

Sementara itu Kasmidi Bulang mengatakan bahwa Pilkada Kutim sudah final dan pemenangnya adalah ASKB.

“Saya mengajak kita semua untuk tinggalkan perselisihan sejak kampanye sampai dengan hari ini, mari kita bangun Kutim” beber Kasmidi

Hasil putusan ini merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi yaitu hakim ketua Anwar Usman selaku ketua, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Wahiduddin Adam dan Enny Nurbaningsih. (G-S02)

Loading