G-Smart.id – Samarinda – Terkait permasalahan ganti lahan atau tanaman tumbuh masyarakat yang terkena pembanguna tol Balikpapan – Samarinda (Balsam) di kilo 38 dan 48, Projo Audiensi dengan Komisi I DPRD Kaltim, Senin (08/02) di Kantor DPRD Kaltim

Dalam audiensi itu  justru berkembang ada indikasi perbuatan tindakan pidana yang ada disitu salah satu  anggota kelompok tani atas nama Malik jelas terdaftar namanya pernah menerima pembayaran ganti rugi, tapi yang bersangkutan tidak pernah menerima.

“Ini penyalahgunaan jabatan dalam wewenang yang diberikan amanat oleh Pemerintah ternyata disalahgunakan, tadi ada penjelasan dari BPN yang kita undang”Ujarnya

Lebih Jauh Politisi PKB menjelaskan UU pokok agraria No 5 tahun 1960  yang masih di pegang teguh sampai sekarang tidak boleh mengesampingkan tanah adat yang dikuasai oleh masyarakat turun temurun disitu dijelaskan ada Peraturan Pemerintah mengatakan barang siapa yg membuka lahan dirawat terus menerus diatasnya ada tanam tumbuh tidak pernah ada ganguan tidak pernah ada gugatan dari pihak lain maka dialah pemilik yang sah.

“Sama dengan kategori kelompok tani ini mereka sudah mengarap tanah 20 tahun ada tanaman tumbuhnya bahkan dipanen setiap saat tetapi diangap bahwa tidak layak untuk dibayar inikan penjelasan yang menyesatkan” Ungkapnya

Oleh sebab itu Jahidin mengatakan masyarakat kelompok tani sangat sederhana tuntutannya mereka tidak menuntut ganti rugi tanah karena mereka sadar bahwa itu tanah negara tetapi terkait dengan tanam tumbuh wajib hukumnya untuk dibayar karena ini kehidupan mereka jadi Pemerintah harus jernih jangan menyengsarakan rakyat sementara itu bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. (ADV/G-05).

Loading