SANGATTA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur (KPU Kutim) sedang melaksanakan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi badi anggota DPRD jelang pemilihan umum serentak 2024 mendatang.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU bernomor 1201/PL.01.3-Pu/6408/2022 tersebut, menyebutkan rancangan penataan daerah pemilihan untuk penyelenggaaraan Pemilu 2024 mendatang khusunya pemilihan Legislatif, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Dari 18 kecamatan yang ada, dua opsi yang coba di tawarkan oleh KPU, yakni tetap menggunakan pilihan yang sebelumnya yakni 4 Dapil atau dengan metode yang baru yakni 5 dapil dengan membagi salah satu dapilnya (dapil 3) untuk di bagi menjadi dua dapil.
Dapil 3 yang sebelumnya terdiri dari 8 kecamatan hanya kan di isi oleh 5 Kecamatan saja yakni,Muara Ancalong, Muara Bengkal, Batu Ampar, Long Mesangat dan Busang, sedangkan kecamatan Muara Wahau, Kongeng, dan Telen akan masuk dalam dapil 4.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kutim Yan mengatakan, secara kepartaian pihaknya tidak mempermasalahkan jika dalam Pemilu legislatif serentak mendatang wilayah Kutim di lakukan pembagian dapil 4 maupun 5.
“Kami di Gerindra, opsi mana saja yang di pakai tidak jadi problem (masalah),” ujarnya.
Namun, secara pribadi dirinya mengaku lebih mendukung ospi yang baru di tawarkan oleh KPU yakni 5 dapil, sebab, secara otomatis akan menambah jumlah kursi di legislatif yang ada di DPRD, yang semula hanya 11 menjadi 12 anggota.
“Nambah kursi bisa juga akan berdampak kepada anggaran, artinya masyarakat kita khusunya yang ada di sana, juga akan memberikan dampak, salah satunya lebih cepat dalam merasakan pembangunan,” imbuhnya. (G-S08)