SANGATTA – Senin (5/12/2022) Bupati Kutai Timur (Kutim) melaksanakan audiensi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemiluhan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten di Kutai Timur (Kutim). Pemantauan itu dilaksanakan, melalui zoom meeting, yang dihelat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, turut didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0909/KTM Letkol Czi Heru Aprianto, perwakilan Polres, perwakilan Danlanal Sangatta dan perwakilan Kejari Kutim. Serta Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yuriansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani, Kepala Diskominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi, dan pimpinan perangkat daerah lainnya.

Sebelum mendengar laporan terkait Pilkades yang dilaksanakan di 77 desa yang tersebar pada 17 kecamatan di Kutim, Ardiansyah terlebih dahulu melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui zoom meeting (online).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah melaporkan ke Kemendagri, bahwa tahapan Pilkades di Kabupaten Kutim telah dimulai tahapannya sejak Juni 2022 lalu. Dan setelah berbagai tahapan telah dilalui dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Maka pada hari ini Senin 5 Desember 2022 memasuki tahapan krusial, yakni tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara yang dilakukan secara serentak pada 77 desa,” ungkap Ardiansyah.

Adapun kesiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kutim, lanjut Ardiansyah dalam laporannya, bahwa telah ada regulasi tingkat daerah yang sejalan dengan Peraturan Mendagri yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kutim nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perubahan Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“tahapan-tahapan Pilkades yang dimulai tahapan persiapan, pencalonan dan sampai tahapan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur dan ketentuan perundang-undagan yang berlaku,” sebut orang nomor satu di Kutim inim

Selanjutnya, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pilkades Serentak 2022, dengan melibatkan unsur Forkopimda dan Instansi terkait yang tergabung dalam panitia pemilihan tingkat kabupaten, serta unsur sub kepanitiaan kecamatan.

Berikut, bahwa telah dilakukan pembekalan bagi unsur penyelenggara di tingkat desa yaitu panitia pemilihan desa dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun sub kepanitiaan kecamatan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.

“Penyediaan dan distribusi peralatan/ perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara Pilkades pada 77 desa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” sebut Ardiansyah.

Kemudian, pengaturan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih di TPS Pilkades serentak di era Covid-19 yakni sebanyak 500 pemilih di setiap TP.

Adapun data Pilkades serentak di Kabupaten Kutim tahun 2022 yakni rekapitulasi Calon Kepala Desa sebanyak 243 orang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 133.891 pemiluh dan jumlah TPS 326.

Terkait kondisi Pandemi Covid-19 saat ini Kabupaten Kutim masuk level 1 PPKM. Pemkab Kutim saat ini tengah melaksanakan upaya dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kutim

“Kemudian, terkait keamanan dan ketertiban secara umum pada 77 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Kutim tahun 2022 sampai saat ini berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pejabat Fungsional Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Satia menyampaikan sampai saat ini, Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana non alam yakni Covid-19. Maka dari itu setiap daerah wajib mempedomani Permendagri 72/2020 dan SE Mendagri Nomor 141/6698/Sj. Kemudian menunda dalam hal kabupaten/kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan desa yang berada pada zona merah.

“Jadi memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk tetap menjaga prokes dan kondusitivitas serta stabilitas keamanan sekaligus mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk tetap menerapkan 5 M dan percepatan vaksinasi,” ujarnya. (G-S04)

Loading