SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dimasa kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang, menargetkan membuka lapangan kerja baru bagi 50 ribu tenaga kerja lokal.

Sebagai daya dukungnya, pemerintah juga mengeluarkan sebuah kebijakan yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai ketenagakerjaan, termasuk mekanisme perekrutan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim, untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Namun pada kenyataanya, Perda yang sudah di sahkan dan mulai disosialisaikan pada Mei tanu 2023 ini hingga saat ini belum bisa di berlakukan, mengingat, dalam Perda dengan nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini masih harus diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebelum di implementasikan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim Yan mendorong agar pememrintah segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda yang diharapkan menjadi wujud dukungan pemerintah kepada para tenaga kerja lokal yang hingga saat ini masih banyak mengalami kesulitan untuk ikut bersaing dalam dunia kerja.

“Sampai sekarang Perbupnya juga belum ada yang keluar, dampaknya apa, Perda yang kita harapkan akan bisa membantu tenaga kerja lokal kita tidak bisa berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Menurut catatan Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim ini , ada 10 Perbup yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dan penguatan dari Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, keterbatasan SDM menjadi alasan terhambatnya penyususnan Perbup mengenai ketenagakerjaan.

“Saya harap ini menjadi atensi pemerintah daerah agar segera bisa diakomodir,” pungkasnya. (ADV/GS-08)

Loading