SANGATTA– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana menaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), peningkatanya pun tidak main-main, yakni sebesar 100 persen dari yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta setiap bulanya.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah memberikan keniakan TPP bagi mereka (PPPK), namun barang kali yang perlu kita dorong adalah teman-teman kita yang masih berstatus honorer yang menurut saya masih jauh dari kata sejahtera,” ucap Anggota DPRD Kutim Yan Ipui Jumat (05/05/2023).
Menurutnya, dengan beban kerja yang kurang lebih hampir sama dengan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, namun para tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) ini, memiliki perbedaan dalam hal penghasilan, untuk itu pihaknya mendorong agar pemerintah tetap memberikan perhatian yang lebih kepada mereka (TK2D).
“Saya minta pemerintah bisa merumuskan formula yang terbaik agar teman-teman ini (TK2D) juga bisa merasakan hal yang sama seperti pegawai lainya, yah minimal sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) lah,” pinta politisi dari Partai Gerindra ini.
Dengan memberikan penghasilan sesuai UMK, menurut Ketua Komisi D ini, memungkinkan untuk mengurangi ketimpangan antara PNS, PPK dengan tenaga honorer di lingkup Pemkab Kutim, sehingga di harapkan juga menjadi pemicu untuk lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (ADV/G-S08)