YOGYAKARTA- Status dan jaminan kepastian lahan perkebunan yang dimiliki pekebun di Kabupaten Kutai Timur belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual di lapangan. Untuk itu diperlukan terobosan atau lompatan kebijakan melalui konsolidasi data dan registrasi melalui program Surat Tanda Daftar Budidya Elektronik (E-STDB).

Hal ini mengemuka pada kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) Bagi Penyuluh Pertanian Lapangan Dan Petugas Lingkup Pertanian Kutai Timur di Yogyakarta pada Selasa (21/11/2023).

Wakil Bupati Kutai Timur,Kasmidi Bulang saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi setiap pekebun bukan hanya status lahan tetapi juga standardisasi hasil produk perkebunan.

“Kita harus mempunyai standar pemahaman yang sama dalam mengelola perkebunan dengan baik.Program digitalisasi seperti E-STDB ini bisa memangkas birokrasi yang panjang. Pelatihan seperti ini sangat penting,agar kualitas SDM pekebun semakin meningkat,”ungkapnya.

Disebutkan pula, guna mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan khususnya perkebunan kelapa sawit, maka STDB digunaka sebagai dasar untuk mengetahui luasan dan ketelusuran terkait keberadaan kebun mandiri milik pekebun.

Sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPP Perhiptani), Kasmidi juga mengungkapkan pemberdayaan penyuluh pertanian di lapangan dirasanya juga penting. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemkab Kutim dengam memberikan fasilitas penunjang operasional penyuluh.

“Kalau di Kutim sudah berjalan. Dinas terkait telah mengidentifikasi, setelah itu kita berikan fasilitas untuk penunjang kinerjanya. Alhamdulillah kita telah memberikan kendaraan bermotor dan laptop. Dalam menjalankan tugas penyuluah sudah kita bekali dengan teknologi dan transportasi. Selanjutnya dipantau kinerjanya,” ungkap Kasmidi

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bendahara Umum DPP Perhiptani ini megucapkan selamat memgikuti Bimtek ini dengan baik hingga selesai,semoga bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM penyuluh dan perkebunan di Kutim,”harapnya.

Di Kesempatam yang sama Kepala Dinas Perkebunan, Sumarjana meyebutkan bahwa program E-STDB ini asalah

Tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). “STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mempunyai tanggungcjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun,”jelas Sumarjana.

Ditambahkannya keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kutim belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus.Pekebun yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 25 ha wajib mempunyai STDB. “Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 ha. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.”ujarnya.

Disebutkan pula status masa berlakunya STDB tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.(ADV/*)

Loading