SANGATTA – Dalam acara rapat koordinasi dan konsolidasi urusan Pemerintahan Kecamatan, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyebut pada 12 Mei 2022 yang lalu Tim Pendamping Keluarga (TPK) Bergerak dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Apel Siaga.
“Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan semangat para TPK dan TPPS dalam mendampingi calon pengantin, calon keluarga yang secara masif untuk penurunan angka stunting di Kutim,” bebernya saat menyampaikan beberapa poin-poin penting dalam kegiatan konsolidasi ini, selasa (17/5/2022) di Ruang Arau Lantai 2 Kantor Bupati.
Disampaikan pula bahwa Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Bupati, mengatakan dari PP ini salah satu diantaranya adalah pendamping keluarga.
Oleh karena itu, lanjutnya, baik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), ataupun PKK wajib bersinergi dengan OPD-OPD terkait bahkan dengan Kepala Desa yang telah melakukan perjanjian kerjasama, maka Perpres ini harus ditindaklanjuti.
“Sesuai dengan Perpres ini, upaya penurunan angka stunting itu adalah mendukung Tim Pendamping Keluarga dalam melakukan pendampingan keluarga dengan menyediakan regulasi dan pengangarannya,” urainya.
Selanjutnya dikatakan agar memastikan terlaksananya konvergensi, kolaborasi dalam rangka percepatan penurunan stunting maka manfaatkan data mikro keluarga yang tersedia, menggerakkan sumber daya yang tersedia, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan stunting.
“Salah satu partisipasi masyarakat tersebut adalah Tim Pendamping Keluarga, Saya harap para Camat agar mendorong semua Desa untuk membentuk Tim Pendamping Keluarga, secara teknis supaya mengkomunikasikan dengan PKK dan DPPKB,” pesan Bupati Kutim.
Untuk diketahui Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya yang berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Masalah gizi kronis yang ditandai dengan kegagalan seorang anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu lama. Anak menjadi terlalu pendek untuk usianya diikuti dengan penurunan kemampuan kognitif dan risiko tinggi di masa depan mengalami berbagai komplikasi penyakit.
Masalah Stunting pada anak ketika di masa depan menghasilkan angkatan kerja yang tidak kompetitif. Stunting menjadi salah satu yang harus diselesaikan untuk mencapai pembangunan SDM yang berkualitas, dinamis, terampil serta menguasai IPTEK.
Oleh karena itu Apel siaga TPK ini dilakukan sebagai momentum Kick Off kegiatan verifikasi dan validasi data keluarga beresiko stunting. Selain itu sebagai titik awal pelaksanaan pendampingan kepada sasaran yang dilakukan oleh TPK. Kemudian menumbuhkan semangat gerakan secara masif dalam percepatan penurunan stunting melalui pendampingan keluarga.
Selain itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan keluarga, pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita, pelayanan KB, pelayanan vaksinasi covid-19, demontrasi penggunaan Kartu Kembang Anak (KKA) di kelompok BKB dan gelar dagang UPPKA. (G-S02)